28.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Usulkan Pengurangan Denda Uang Pelanggar Prokes

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan pengurangan nilai denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan. Usulan itu telah disepakati semua fraksi yang akan dituangkan dalam Raperda Prokes.

"DPRD telah mengusulkan agar adanya pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen," kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto, Senin (4/10).

Dijelaskan Riduanto,  Raperda yang berisi 21 pasal tersebut pada bulan lalu telah selesai dibahas dan kini dalam proses tindak lanjut pada tingkat Provinsi Kalteng. Selanjutnya menunggu pengesahan Walikota dan DPRD.

Sebelumnya , di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26 Tahun 2020 dan Perwali 4 Tahun 2021, untuk pelanggar akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 Ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Baca Juga :  Kinerja Pemko Tahun 2020 Dapat Apresiasi Dewan

Kemudian,  untuk di tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan mendapatkan denda sebesar Rp 5 Juta. Kemudian bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp 15 Juta.

"Sementara yang diusulkan agar diturunkan yakni dari Rp 100 ribu menjadi Rp 50 Ribu, Rp 5 Juta menjadi Rp 2,5 Juta dan denda sebesar Rp 15 Juta menjadi Rp 7,5 Juta," jelasnya.

Politisi PDIP itu  berharap, melalui raperda tersebut ke depannya mampu menjadi instrumen penting dalam menekan kasus sebaran Covid-19 meskipun saat ini kasus semakin melandai.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan pengurangan nilai denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan. Usulan itu telah disepakati semua fraksi yang akan dituangkan dalam Raperda Prokes.

"DPRD telah mengusulkan agar adanya pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen," kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto, Senin (4/10).

Dijelaskan Riduanto,  Raperda yang berisi 21 pasal tersebut pada bulan lalu telah selesai dibahas dan kini dalam proses tindak lanjut pada tingkat Provinsi Kalteng. Selanjutnya menunggu pengesahan Walikota dan DPRD.

Sebelumnya , di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26 Tahun 2020 dan Perwali 4 Tahun 2021, untuk pelanggar akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 Ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Baca Juga :  Kinerja Pemko Tahun 2020 Dapat Apresiasi Dewan

Kemudian,  untuk di tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan mendapatkan denda sebesar Rp 5 Juta. Kemudian bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp 15 Juta.

"Sementara yang diusulkan agar diturunkan yakni dari Rp 100 ribu menjadi Rp 50 Ribu, Rp 5 Juta menjadi Rp 2,5 Juta dan denda sebesar Rp 15 Juta menjadi Rp 7,5 Juta," jelasnya.

Politisi PDIP itu  berharap, melalui raperda tersebut ke depannya mampu menjadi instrumen penting dalam menekan kasus sebaran Covid-19 meskipun saat ini kasus semakin melandai.

Terpopuler

Artikel Terbaru