33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Raperda Ini yang Diminta agar Segera Dibahas oleh Bapemperda

PALANGKA RAYA-Pada
rapat paripurna DPRD Palangka Raya Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda), diminta untuk segera membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda)
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota
Palangka Raya Sigit K Yunianto menyebutkan, dua buah raperda yang akan dibahas
tersebut yakni raperda tentang  perubahan
atas peraturan daerah (perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang
penyertaan modal pemko pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng
dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (PD) Kota Palangka
Raya.

“Ini berdasarkan pertimbangan
agar jajaran pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda akan bertugas membahas
raperda-raperda tersebut hingga tuntas,” tegas Sigit.

Berdasarkan SK DPRD
Palangka Raya Nomor 188.4.43/24/DPRD/2019, maka DPRD menujuk Bapemperda untuk
melakukan pembahasan terhadap dua raperda tersebut di atas.  Dengan tugas dari Bapemperda yakni
melaksanakan pembahasan raperda bersama dengan pihak dari pemko sebagai
inisiator raperda tersebut. Kemudian selanjutnya melaporkan hasilnya kepada
pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Baru Sampai Pasal 4, Pembahasan Menyatukan Semua Persepsi

“Laporan hasil pembahasan
raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD, sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan,” pungkas Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dalam paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto tersebut dihadiri Wakil
Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, serta jajaran kepala PD dan unsur  pimpinan Forkopimda lingkup Pemko Palangka
Raya serta anggota DPRD. (ari)

PALANGKA RAYA-Pada
rapat paripurna DPRD Palangka Raya Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda), diminta untuk segera membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda)
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota
Palangka Raya Sigit K Yunianto menyebutkan, dua buah raperda yang akan dibahas
tersebut yakni raperda tentang  perubahan
atas peraturan daerah (perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang
penyertaan modal pemko pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng
dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (PD) Kota Palangka
Raya.

“Ini berdasarkan pertimbangan
agar jajaran pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda akan bertugas membahas
raperda-raperda tersebut hingga tuntas,” tegas Sigit.

Berdasarkan SK DPRD
Palangka Raya Nomor 188.4.43/24/DPRD/2019, maka DPRD menujuk Bapemperda untuk
melakukan pembahasan terhadap dua raperda tersebut di atas.  Dengan tugas dari Bapemperda yakni
melaksanakan pembahasan raperda bersama dengan pihak dari pemko sebagai
inisiator raperda tersebut. Kemudian selanjutnya melaporkan hasilnya kepada
pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Baru Sampai Pasal 4, Pembahasan Menyatukan Semua Persepsi

“Laporan hasil pembahasan
raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD, sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan,” pungkas Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dalam paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto tersebut dihadiri Wakil
Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, serta jajaran kepala PD dan unsur  pimpinan Forkopimda lingkup Pemko Palangka
Raya serta anggota DPRD. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru