26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

HET Elpiji Diduga Diingkari Oleh Pelaku Bisnis

MUARA TEWEH-Harga
eceran tertinggi (HET) elpiji bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,
diduga diingkari atau diabaikan oleh para pelaku bisnis gas melon di kota Muara
Teweh, Kabupaten Barito Utara. Pasalnya, harga di pasaran dinilai jauh dari HET
yang sudah ditetapkan yakni Rp16 ribu per tabung. Menyikapi hal ini, wakil
rakyat turut angkat bicara. Dugaan permainan harga ini dinilai sudah layak
masuk ranah hukum.

Ketua Komisi III DPRD
Batara H Tajeri menegaskan, hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum pidana. “Yang
namanya disubsidi oleh pemerintah termasuk gas elpiji 3 kg ini, harganya tidak
boleh melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini sudah masuk ranah
hukum pidana. Jadi, semua ini aturannya jelas dan tegas, tinggal di jenjang pemerintahan
yang melaksanakannya,” tegas H Tajeri, Kamis (3/10).

Ia menyarankan, agar pemerintah
daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batara segera
menangani kasus ini. Ia meminta hal ini jangan sampai berlarut-larut, karena
yang bertanggung jawab menertibkan adalah pihaknya. “Dalam hal ini, dinas
terkait yang bertanggung jawab untuk menertibkan. Saya sarankan mereka segera
berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan penertiban harga,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Kobar Bagikan 10 Ribu Masker

Terpisah, Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batara melalui Kabid Perdagangan Juni Rantetampang
menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah sesuai dengan intruksi gubernur.
Langkah itu, yakni menyosialisasikan kepada masyarakat, bagi yang
berpenghasilan cukup tidak perlu menggunakan gas elpiji bersubsidi.

“Kita sudah tetukan HET
berdasarkan aturan. Di lapangan memang belum begitu banyak yang turun, karena
alasan mereka waktu itu HET-nya belum ada. Sekarang HET sudah ada, dan kami
sudah sosialisasikan serta sudah menyampaikan baik kepada agen ataupun
pangkalan,” ujarnya.

Dikatakannya, setiap
agen dan pangkalan yang ada di wilayah Batara khususnya, harus mencantumkan
harga HET yang sudah ditentukan. Pihaknya pun, lanjut dia, sudah melakukan
pendekatan agar agen dan pangkalan mengikuti HET yang sudah ditetapkan. “Kami
akui mereka belum mengikuti HET, oleh karena itu ke depannya kami akan
melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Berharap agar Media Menyampaikan Berita ke Masyarakat yang Edu

Juni juga menduga kenaikan
harga selama ini kemungkinan ada permainan. Namun, lanjut dia, yang bisa
membuktikan hal itu adalah pihak kepolisian. Pihaknya mengimbau agar
menyalurkan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya dan jangan diplesetkan.
“Kalau bisa bulan ini, sudah ada tindakan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak
kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, hampir setengah tahun terakhir,
harga gas melon di Muara Teweh tak terkendali. Pelaku usaha menjual melebihi
HET. Rata-rata gas bersubsidi ini dijual di kisaran Rp30 ribu sampai Rp40 ribu.
(adl/ami)

MUARA TEWEH-Harga
eceran tertinggi (HET) elpiji bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,
diduga diingkari atau diabaikan oleh para pelaku bisnis gas melon di kota Muara
Teweh, Kabupaten Barito Utara. Pasalnya, harga di pasaran dinilai jauh dari HET
yang sudah ditetapkan yakni Rp16 ribu per tabung. Menyikapi hal ini, wakil
rakyat turut angkat bicara. Dugaan permainan harga ini dinilai sudah layak
masuk ranah hukum.

Ketua Komisi III DPRD
Batara H Tajeri menegaskan, hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum pidana. “Yang
namanya disubsidi oleh pemerintah termasuk gas elpiji 3 kg ini, harganya tidak
boleh melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini sudah masuk ranah
hukum pidana. Jadi, semua ini aturannya jelas dan tegas, tinggal di jenjang pemerintahan
yang melaksanakannya,” tegas H Tajeri, Kamis (3/10).

Ia menyarankan, agar pemerintah
daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batara segera
menangani kasus ini. Ia meminta hal ini jangan sampai berlarut-larut, karena
yang bertanggung jawab menertibkan adalah pihaknya. “Dalam hal ini, dinas
terkait yang bertanggung jawab untuk menertibkan. Saya sarankan mereka segera
berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan penertiban harga,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Kobar Bagikan 10 Ribu Masker

Terpisah, Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batara melalui Kabid Perdagangan Juni Rantetampang
menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah sesuai dengan intruksi gubernur.
Langkah itu, yakni menyosialisasikan kepada masyarakat, bagi yang
berpenghasilan cukup tidak perlu menggunakan gas elpiji bersubsidi.

“Kita sudah tetukan HET
berdasarkan aturan. Di lapangan memang belum begitu banyak yang turun, karena
alasan mereka waktu itu HET-nya belum ada. Sekarang HET sudah ada, dan kami
sudah sosialisasikan serta sudah menyampaikan baik kepada agen ataupun
pangkalan,” ujarnya.

Dikatakannya, setiap
agen dan pangkalan yang ada di wilayah Batara khususnya, harus mencantumkan
harga HET yang sudah ditentukan. Pihaknya pun, lanjut dia, sudah melakukan
pendekatan agar agen dan pangkalan mengikuti HET yang sudah ditetapkan. “Kami
akui mereka belum mengikuti HET, oleh karena itu ke depannya kami akan
melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Berharap agar Media Menyampaikan Berita ke Masyarakat yang Edu

Juni juga menduga kenaikan
harga selama ini kemungkinan ada permainan. Namun, lanjut dia, yang bisa
membuktikan hal itu adalah pihak kepolisian. Pihaknya mengimbau agar
menyalurkan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya dan jangan diplesetkan.
“Kalau bisa bulan ini, sudah ada tindakan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak
kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, hampir setengah tahun terakhir,
harga gas melon di Muara Teweh tak terkendali. Pelaku usaha menjual melebihi
HET. Rata-rata gas bersubsidi ini dijual di kisaran Rp30 ribu sampai Rp40 ribu.
(adl/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru