27.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Dewan Dukung Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Upaya tersebut dibuktikan dengan penandatanganan pelaku usaha di kota setempat sebagai komitmen bersama untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dalam aktifitas usahanya yang dilakukan belum lama ini.

Upaya tersebut didukung oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto. Diamengaku sangat mendukung upaya pemerintah setempat dengan melakukan kebijakan tersebut untuk mengurangi penggunaan kantor plastik di Kota Palangka Raya

Riduanto yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya ini menyebutkan, bahwa pihaknya juga menyiapkan peraturan daerah yang akan mengatur batasan penggunaan kantong plastik.

“Perda tersebut ditargetkan paling lambat bulan desember, apabila perda ini disahkan, nantinya akan menjadi dasar kerja bagi pemerintah kota dalam melakukan aksi agar plastik ini dapat dikurangi” kata Riduanto , Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga :  Bahas Dua Hal Ini, Paripurna DPRD melalui Vicon

Akan tetapi, anggota Komisi C ini mendukung upaya pemerintah setempat melalui program program yang mengarah kepada pengurangan sampah plastik walaupun perda tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Artinya dengan adanya upaya pengurangan kantong plastik dari pemerintah setempat,  pemerintah Kota Palangka Raya telah siap untuk melaksanakan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengurangan kantor plastik ke depannya apabila raperda tersebut disahkan.

“Ya kita dukung upaya pemko mengurangi pembatasan kantong plastic. Artinya apabila perda tersebut disahkan, pemko tidak kaget dengan adanya perda tersebut” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Upaya tersebut dibuktikan dengan penandatanganan pelaku usaha di kota setempat sebagai komitmen bersama untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dalam aktifitas usahanya yang dilakukan belum lama ini.

Upaya tersebut didukung oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto. Diamengaku sangat mendukung upaya pemerintah setempat dengan melakukan kebijakan tersebut untuk mengurangi penggunaan kantor plastik di Kota Palangka Raya

Riduanto yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya ini menyebutkan, bahwa pihaknya juga menyiapkan peraturan daerah yang akan mengatur batasan penggunaan kantong plastik.

“Perda tersebut ditargetkan paling lambat bulan desember, apabila perda ini disahkan, nantinya akan menjadi dasar kerja bagi pemerintah kota dalam melakukan aksi agar plastik ini dapat dikurangi” kata Riduanto , Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga :  Bahas Dua Hal Ini, Paripurna DPRD melalui Vicon

Akan tetapi, anggota Komisi C ini mendukung upaya pemerintah setempat melalui program program yang mengarah kepada pengurangan sampah plastik walaupun perda tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Artinya dengan adanya upaya pengurangan kantong plastik dari pemerintah setempat,  pemerintah Kota Palangka Raya telah siap untuk melaksanakan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengurangan kantor plastik ke depannya apabila raperda tersebut disahkan.

“Ya kita dukung upaya pemko mengurangi pembatasan kantong plastic. Artinya apabila perda tersebut disahkan, pemko tidak kaget dengan adanya perda tersebut” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru