DPRD Bongkar Fakta Mengejutkan, Banyak Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Krisis tenaga pendidik di sekolah negeri Kota Palangka Raya memunculkan persoalan baru. Komisi III DPRD Kota Palangka Raya menemukan indikasi banyak guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibiayai pemerintah justru mengajar di sekolah swasta, sementara sekolah negeri mengalami kekurangan guru pada sejumlah mata pelajaran.

Temuan tersebut mencuat setelah Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah setempat. Dari hasil kunjungan itu, hampir seluruh kepala sekolah menyampaikan keluhan serupa terkait minimnya tenaga pendidik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyebut kondisi ketersediaan guru di sekolah negeri saat ini sudah sangat memprihatinkan.

“Informasinya banyak guru yang dibiayai oleh pemerintah, itu malah mengajar di swasta. Sementara di setiap kami berkunjung ke sekolah negeri, keluhan dari kepala sekolah selalu terkait kekurangan guru, baik guru agama, IPA, maupun Penjaskes,” beber Arif M. Norkim terkait hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah sekolah, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :  May Day 2026, DPRD Palangka Raya Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum Pekerja

Menurutnya, ketimpangan distribusi tenaga pendidik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa guru berstatus ASN seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

Karena itu, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh guru ASN, baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta.

“Sekarang kami selaku anggota dewan di Komisi III meminta kepada Pemerintah Kota, dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar mendata kembali guru-guru milik pemerintah. Kalau ada guru negeri yang mengajar di sekolah swasta, suka tidak suka, mau tidak mau, berdasarkan peraturan harus ditarik untuk mengatasi persoalan kekurangan guru kita,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Arif menilai langkah tersebut menjadi solusi paling rasional dan mendesak mengingat kondisi kekurangan guru diperkirakan semakin berat. Berdasarkan data yang diterima DPRD, sebanyak 94 guru di Kota Palangka Raya akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026.

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak dapat dengan mudah menambah tenaga pendidik baru karena tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer. Menurut Arif, tenaga honorer yang sebelumnya ada telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Kualitas Menu dan Pengelolaan Limbah MBG Jadi Perhatian DPRD Palangka Raya

“Sementara di tahun 2026 ini tidak boleh lagi mengangkat honor baru. Makanya terakhir kemarin diangkatlah semuanya itu menjadi P3K paruh waktu,” ujarnya.

Kondisi tersebut bahkan memaksa sejumlah kepala sekolah meminta bantuan guru yang telah pensiun untuk kembali mengajar demi mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah masing-masing.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya memberikan waktu selama dua pekan kepada Dinas Pendidikan untuk memvalidasi data sebaran guru ASN yang mengajar di sekolah swasta serta kebutuhan guru di setiap sekolah.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya meminta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk menjadwalkan pertemuan dengan kepala sekolah se-Kota Palangka Raya, baik SD maupun SMP, dengan melibatkan Komisi III DPRD Kota Palangka Raya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum untuk membahas hasil pendataan sekaligus mencari solusi atas persoalan kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Krisis tenaga pendidik di sekolah negeri Kota Palangka Raya memunculkan persoalan baru. Komisi III DPRD Kota Palangka Raya menemukan indikasi banyak guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibiayai pemerintah justru mengajar di sekolah swasta, sementara sekolah negeri mengalami kekurangan guru pada sejumlah mata pelajaran.

Temuan tersebut mencuat setelah Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah setempat. Dari hasil kunjungan itu, hampir seluruh kepala sekolah menyampaikan keluhan serupa terkait minimnya tenaga pendidik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyebut kondisi ketersediaan guru di sekolah negeri saat ini sudah sangat memprihatinkan.

Electronic money exchangers listing

“Informasinya banyak guru yang dibiayai oleh pemerintah, itu malah mengajar di swasta. Sementara di setiap kami berkunjung ke sekolah negeri, keluhan dari kepala sekolah selalu terkait kekurangan guru, baik guru agama, IPA, maupun Penjaskes,” beber Arif M. Norkim terkait hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah sekolah, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :  May Day 2026, DPRD Palangka Raya Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum Pekerja

Menurutnya, ketimpangan distribusi tenaga pendidik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa guru berstatus ASN seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

Karena itu, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh guru ASN, baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta.

“Sekarang kami selaku anggota dewan di Komisi III meminta kepada Pemerintah Kota, dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar mendata kembali guru-guru milik pemerintah. Kalau ada guru negeri yang mengajar di sekolah swasta, suka tidak suka, mau tidak mau, berdasarkan peraturan harus ditarik untuk mengatasi persoalan kekurangan guru kita,” tegasnya.

Arif menilai langkah tersebut menjadi solusi paling rasional dan mendesak mengingat kondisi kekurangan guru diperkirakan semakin berat. Berdasarkan data yang diterima DPRD, sebanyak 94 guru di Kota Palangka Raya akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026.

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak dapat dengan mudah menambah tenaga pendidik baru karena tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer. Menurut Arif, tenaga honorer yang sebelumnya ada telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Kualitas Menu dan Pengelolaan Limbah MBG Jadi Perhatian DPRD Palangka Raya

“Sementara di tahun 2026 ini tidak boleh lagi mengangkat honor baru. Makanya terakhir kemarin diangkatlah semuanya itu menjadi P3K paruh waktu,” ujarnya.

Kondisi tersebut bahkan memaksa sejumlah kepala sekolah meminta bantuan guru yang telah pensiun untuk kembali mengajar demi mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah masing-masing.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya memberikan waktu selama dua pekan kepada Dinas Pendidikan untuk memvalidasi data sebaran guru ASN yang mengajar di sekolah swasta serta kebutuhan guru di setiap sekolah.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya meminta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk menjadwalkan pertemuan dengan kepala sekolah se-Kota Palangka Raya, baik SD maupun SMP, dengan melibatkan Komisi III DPRD Kota Palangka Raya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum untuk membahas hasil pendataan sekaligus mencari solusi atas persoalan kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru