35.2 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Tarif Retribusi akan Disesuaikan, Dewan Kaji Banding ke Balikpapan

PALANGKA RAYA-Sejumlah
anggota DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kota
Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (2/3) lalu. Kunker tersebut dalam
rangka kaji banding penerapan tarif retribusi, khususnya tarif retribusi tower
telekomunikasi atau base transceiver stasiun (BTS).

“Kami rombongan delapan
orang dari pansus didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD), Pak Aratuni Djaban dan stafnya,” ujar Ketua Badan Pembentukan
Pertaruan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto kepada Kalteng
Pos
(Grup Kaltengpos.co), baru-baru ini.

Politikus PDI
Perjuangan ini menjelaskan, karena ada penyesuaian tarif retribusi, maka
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya meminta tarif retrisbusi disesuaikan
lagi, sehingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi
yang ada harus diubah.

Baca Juga :  Ketua Sementara Memfasilitasi Perangkat Kelengkapan Dewan, Membentuk T

Namun, lanjutnya, hal
yang paling menonjol dalam perubahan perda tersebut adalah tentang retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi pengawasan tower
telekomunikasi atau BTS.

Apalagi, kata Anggota
Komisi C tersebut terkait retribusi tower telekomunikasi. Potensi untuk
mendulang pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar. Pasalnya di Kota Palangka
Raya jumlah tower telekomunikasi tersebut mencapai 318.

“Selama ini seperser
pun tidak ada masuk ke kas daerah. Di Balikpapan ini untuk satu menara sekitar
Rp1.992.000 per tahun retribusinya. Kami ingin mengadopsi dan membawa ini ke
Palangka Raya untuk diterapkan juga. Pemilik tower ini harus bayar,” pungkas
Riduanto. (uni/ari
/dar)

PALANGKA RAYA-Sejumlah
anggota DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kota
Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (2/3) lalu. Kunker tersebut dalam
rangka kaji banding penerapan tarif retribusi, khususnya tarif retribusi tower
telekomunikasi atau base transceiver stasiun (BTS).

“Kami rombongan delapan
orang dari pansus didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD), Pak Aratuni Djaban dan stafnya,” ujar Ketua Badan Pembentukan
Pertaruan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto kepada Kalteng
Pos
(Grup Kaltengpos.co), baru-baru ini.

Politikus PDI
Perjuangan ini menjelaskan, karena ada penyesuaian tarif retribusi, maka
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya meminta tarif retrisbusi disesuaikan
lagi, sehingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi
yang ada harus diubah.

Baca Juga :  Ketua Sementara Memfasilitasi Perangkat Kelengkapan Dewan, Membentuk T

Namun, lanjutnya, hal
yang paling menonjol dalam perubahan perda tersebut adalah tentang retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi pengawasan tower
telekomunikasi atau BTS.

Apalagi, kata Anggota
Komisi C tersebut terkait retribusi tower telekomunikasi. Potensi untuk
mendulang pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar. Pasalnya di Kota Palangka
Raya jumlah tower telekomunikasi tersebut mencapai 318.

“Selama ini seperser
pun tidak ada masuk ke kas daerah. Di Balikpapan ini untuk satu menara sekitar
Rp1.992.000 per tahun retribusinya. Kami ingin mengadopsi dan membawa ini ke
Palangka Raya untuk diterapkan juga. Pemilik tower ini harus bayar,” pungkas
Riduanto. (uni/ari
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru