32.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

BPJS Diminta Sosialisasikan Daftar Obat Tanggungannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim menyoroti pentingnya BPJS Kesehatan untuk melaksanakan operasionalnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Hal ini, ia ungkapkan usai menghadiri Rapat Dengar  Pendapat (RDP) DPRD Kota Palangka Raya dengan pembahasan sejumlah isu terkait BPJS Kesehatan, Kamis (2/1/2025) kemarin.

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut, adalah sistem formulasi nasional yang mengatur daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

“Ada sistem JKN nasional yang mengatur operasional BPJS, termasuk daftar obat yang memang sudah dipersiapkan sesuai kebutuhan dokter untuk pasiennya,” ujarnya, Jumat (3/1).

Namun demikian, Arif mengungkapkan adanya kesalahpahaman terkait obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Dewan: Raperda RPPLH Harus Kedepankan 3 Azas Ini

“Tidak semua obat ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, penting bagi BPJS untuk segera menyosialisasikan daftar obat yang ditanggung untuk peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu, dokter tidak sembarangan meresepkan obat yang di luar ketentuan BPJS,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga menyebutkan perlunya perhatian lebih terhadap peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yaitu mereka yang dibiayai oleh pemerintah.

“Kalau peserta BPJS Mandiri mungkin tidak masalah, karena mereka biasanya mampu. Tetapi peserta BPJS PBI harus selektif. Sosialisasi harus jelas, mana yang menjadi tanggungan BPJS dan mana yang tidak,” tegasnya.

Menurutnya bagi pasien yang ingin membeli obat di luar tanggungan BPJS, hal itu tetap diperbolehkan. Akan tetapi dengan catatan harus membayar secara mandiri tanpa bisa mengklaim ke BPJS.

Baca Juga :  Penerapan Pungutan Seharusnya Disosialisasikan ke Pedagang

Dari gelaran rapat kemarin, Arif mengharapkan jadi langkah awal untuk memperbaiki mekanisme BPJS Kesehatan. Terutama dalam hal tanggungan obat. DPRD Kota Palangka Raya mengimbau agar BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Ini tak lain untuk menghindari kesalahpahaman yang merugikan. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim menyoroti pentingnya BPJS Kesehatan untuk melaksanakan operasionalnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Hal ini, ia ungkapkan usai menghadiri Rapat Dengar  Pendapat (RDP) DPRD Kota Palangka Raya dengan pembahasan sejumlah isu terkait BPJS Kesehatan, Kamis (2/1/2025) kemarin.

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut, adalah sistem formulasi nasional yang mengatur daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

“Ada sistem JKN nasional yang mengatur operasional BPJS, termasuk daftar obat yang memang sudah dipersiapkan sesuai kebutuhan dokter untuk pasiennya,” ujarnya, Jumat (3/1).

Namun demikian, Arif mengungkapkan adanya kesalahpahaman terkait obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Dewan: Raperda RPPLH Harus Kedepankan 3 Azas Ini

“Tidak semua obat ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, penting bagi BPJS untuk segera menyosialisasikan daftar obat yang ditanggung untuk peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu, dokter tidak sembarangan meresepkan obat yang di luar ketentuan BPJS,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga menyebutkan perlunya perhatian lebih terhadap peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yaitu mereka yang dibiayai oleh pemerintah.

“Kalau peserta BPJS Mandiri mungkin tidak masalah, karena mereka biasanya mampu. Tetapi peserta BPJS PBI harus selektif. Sosialisasi harus jelas, mana yang menjadi tanggungan BPJS dan mana yang tidak,” tegasnya.

Menurutnya bagi pasien yang ingin membeli obat di luar tanggungan BPJS, hal itu tetap diperbolehkan. Akan tetapi dengan catatan harus membayar secara mandiri tanpa bisa mengklaim ke BPJS.

Baca Juga :  Penerapan Pungutan Seharusnya Disosialisasikan ke Pedagang

Dari gelaran rapat kemarin, Arif mengharapkan jadi langkah awal untuk memperbaiki mekanisme BPJS Kesehatan. Terutama dalam hal tanggungan obat. DPRD Kota Palangka Raya mengimbau agar BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Ini tak lain untuk menghindari kesalahpahaman yang merugikan. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru