28.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

DPRD Palangka Raya Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Bebani Masyarakat Umum

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas. Kebijakan ini, menurutnya, hanya menyasar sektor-sektor tertentu yang dikategorikan sebagai kelas atas.

Hal ini berdasarkan penjelasan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap dan berlaku untuk kelompok tertentu saja.

“Kenaikan PPN ini sudah berlangsung bertahap, dimulai dari 10 persen, kemudian 11 persen, dan kini menjadi 12 persen. Namun, yang terkena dampaknya adalah sektor-sektor tertentu, seperti kelas atas, bukan masyarakat umum,” kata Subandi saat diwawancarai Prokalteng.co, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :  Banggar dan Banmus DPRD Kota Palangka Raya Studi Banding di Kalsel

Subandi menjelaskan bahwa objek yang dikenakan kenaikan PPN meliputi hal-hal seperti kepemilikan pesawat pribadi dan properti mewah yang bernilai sangat tinggi. Ia memastikan kebutuhan sehari-hari masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

“Untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, tidak ada kenaikan PPN. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” jelasnya.

Menurut Subandi, kebijakan ini memang dirancang untuk lebih fokus pada golongan ekonomi atas, dengan tujuan menjaga keseimbangan beban pajak. Ia menilai pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang kebijakan ini untuk tidak membebani rakyat kecil.

“Yang terkena adalah barang mewah atau properti bernilai fantastis. Pemerintah telah mengambil langkah bijak dan tepat dengan kebijakan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Unsur Pimpinan DPRD Palangka Raya Akan Dilantik Jumat Ini

Subandi berharap, dengan penjelasan tersebut, masyarakat bisa lebih memahami dan tidak salah paham terkait kenaikan PPN. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayai keputusan pemerintah yang sudah menjelaskan secara transparan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas. Kebijakan ini, menurutnya, hanya menyasar sektor-sektor tertentu yang dikategorikan sebagai kelas atas.

Hal ini berdasarkan penjelasan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap dan berlaku untuk kelompok tertentu saja.

“Kenaikan PPN ini sudah berlangsung bertahap, dimulai dari 10 persen, kemudian 11 persen, dan kini menjadi 12 persen. Namun, yang terkena dampaknya adalah sektor-sektor tertentu, seperti kelas atas, bukan masyarakat umum,” kata Subandi saat diwawancarai Prokalteng.co, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :  Banggar dan Banmus DPRD Kota Palangka Raya Studi Banding di Kalsel

Subandi menjelaskan bahwa objek yang dikenakan kenaikan PPN meliputi hal-hal seperti kepemilikan pesawat pribadi dan properti mewah yang bernilai sangat tinggi. Ia memastikan kebutuhan sehari-hari masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

“Untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, tidak ada kenaikan PPN. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” jelasnya.

Menurut Subandi, kebijakan ini memang dirancang untuk lebih fokus pada golongan ekonomi atas, dengan tujuan menjaga keseimbangan beban pajak. Ia menilai pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang kebijakan ini untuk tidak membebani rakyat kecil.

“Yang terkena adalah barang mewah atau properti bernilai fantastis. Pemerintah telah mengambil langkah bijak dan tepat dengan kebijakan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Unsur Pimpinan DPRD Palangka Raya Akan Dilantik Jumat Ini

Subandi berharap, dengan penjelasan tersebut, masyarakat bisa lebih memahami dan tidak salah paham terkait kenaikan PPN. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayai keputusan pemerintah yang sudah menjelaskan secara transparan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru