33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dukung Kebijakan Pemko Lakukan Rapid Test Massal, Legislator Ini Beri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengambil langkah dalam upaya
percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cantik.
Terbukti dengan Wali Kota Palangka Raya
Fairid Naparin menerbitkan dua surat instruksi pada 30 Juni kemarin.

Dua surat instruksi tersebut
yaitu, bernomor 368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan
Covid-19 di area zona merah dan surat nomor 368/235/BPBD/Covid-19/VI/2020
tentang pelaksanaan wajib protokol kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya.

Hal tersebut juga disambut
baik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, H M
Khemal Nasery. Ia
mengaku sangat mengapresiasi
keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat tersebut.

“Intinya kita menyambut
baik keputusan bijaksanaan yang diambil bapak Wali Kota dengan surat walikota
itu,” kata H M Khemal Nasery, Rabu (1/7).

Baca Juga :  Pelajari Raperda Pemakaian Aset Daerah, DPRD Kota Banjarbaru Kunjungi

Politisi Partai Golkar ini, menyarankan
perlunya inovasi baru agar bisa dilakukan rapid test maupun
swab test yang
lebih ekonomis
bagi masyarakat.
Menurutnya
dengan
sarannya itu, masyarakat
nantinya
akan dengan
sukarela untuk bisa mengikuti rapid test atau swab test tersebut.

“Untuk mengetahui
perkembangan Covid-19 ini bisa kita ikuti, kami mengusulkan supaya fasilitas
pemeriksaan seperti swab ataupun rapid test itu diberikan dengan harga yang
terjangkau
atau harga
murah. Sehingga masyarakat dengan sukarela memeriksakan diri,” pungkasnya.

 

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengambil langkah dalam upaya
percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cantik.
Terbukti dengan Wali Kota Palangka Raya
Fairid Naparin menerbitkan dua surat instruksi pada 30 Juni kemarin.

Dua surat instruksi tersebut
yaitu, bernomor 368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang percepatan penanganan
Covid-19 di area zona merah dan surat nomor 368/235/BPBD/Covid-19/VI/2020
tentang pelaksanaan wajib protokol kesehatan di wilayah Kota Palangka Raya.

Hal tersebut juga disambut
baik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, H M
Khemal Nasery. Ia
mengaku sangat mengapresiasi
keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat tersebut.

“Intinya kita menyambut
baik keputusan bijaksanaan yang diambil bapak Wali Kota dengan surat walikota
itu,” kata H M Khemal Nasery, Rabu (1/7).

Baca Juga :  Pelajari Raperda Pemakaian Aset Daerah, DPRD Kota Banjarbaru Kunjungi

Politisi Partai Golkar ini, menyarankan
perlunya inovasi baru agar bisa dilakukan rapid test maupun
swab test yang
lebih ekonomis
bagi masyarakat.
Menurutnya
dengan
sarannya itu, masyarakat
nantinya
akan dengan
sukarela untuk bisa mengikuti rapid test atau swab test tersebut.

“Untuk mengetahui
perkembangan Covid-19 ini bisa kita ikuti, kami mengusulkan supaya fasilitas
pemeriksaan seperti swab ataupun rapid test itu diberikan dengan harga yang
terjangkau
atau harga
murah. Sehingga masyarakat dengan sukarela memeriksakan diri,” pungkasnya.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru