30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PDAM Segera Berubah Perumda Danum Pomolum

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO –
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Murung Raya (Mura)
tidak lama lagi akan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(Perumda) Danum Pomolum.

Kepastian perubahan tersebut
setelah diserahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perusahaan
umum daerah air minum Danum Pomolum oleh pemerintah daerah kepada DPRD Mura
dalam rapat paripurna, Selasa (22/9).

Rapat tersebut dipimpin Wakil
Ketua I DPRD Mura Likon didampingi Wabup Mura Rejikinoor. Bupati Perdie M
Yoseph dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Rejikinoor
mengatakan, latar belakang pembentukan raperda tersebut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan
bahwa perusahaan daerah harus menjadi perusahaan umum.

Baca Juga :  Batamad Mura Diharapkan Jadi Pelopor Perdamaian, Mewujudkan Kesatuan d

“Dengan adanya raperda tersebut
maka Perda Kabupaten Mura Nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan
organisasi PDAM Kabupaten Mura sebagaimana telah diubah pada Perda Nomor 17
tahun 2006 perlu direvisi. Karena dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai
payung hukum bagi PDAM dalam menjalankan usahanya,” kata Rejikinoor.

Wabup berharap, DPRD bersama
pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif
dalam pembahasan raperda tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
Dijelaskannya, tujuan perubahan status PDAM menjadi perumda tidak lain untuk
membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di
segala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
taraf hidup masyarakat. 

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO –
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Murung Raya (Mura)
tidak lama lagi akan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(Perumda) Danum Pomolum.

Kepastian perubahan tersebut
setelah diserahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perusahaan
umum daerah air minum Danum Pomolum oleh pemerintah daerah kepada DPRD Mura
dalam rapat paripurna, Selasa (22/9).

Rapat tersebut dipimpin Wakil
Ketua I DPRD Mura Likon didampingi Wabup Mura Rejikinoor. Bupati Perdie M
Yoseph dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Rejikinoor
mengatakan, latar belakang pembentukan raperda tersebut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan
bahwa perusahaan daerah harus menjadi perusahaan umum.

Baca Juga :  Batamad Mura Diharapkan Jadi Pelopor Perdamaian, Mewujudkan Kesatuan d

“Dengan adanya raperda tersebut
maka Perda Kabupaten Mura Nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan
organisasi PDAM Kabupaten Mura sebagaimana telah diubah pada Perda Nomor 17
tahun 2006 perlu direvisi. Karena dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai
payung hukum bagi PDAM dalam menjalankan usahanya,” kata Rejikinoor.

Wabup berharap, DPRD bersama
pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif
dalam pembahasan raperda tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
Dijelaskannya, tujuan perubahan status PDAM menjadi perumda tidak lain untuk
membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di
segala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
taraf hidup masyarakat. 

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah

Terpopuler

Artikel Terbaru