26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Mura Serahkan Raperda PUDAM Danum Pomolum

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma di Kabupaten Murung Raya (Mura)
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak lama lagi akan berubah status
menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Danum Pomolum.

Kepastian perubahan tersebut
setelah diserahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan
umum daerah air minum Danum Pomolum oleh pemerintah daerah kepada DPRD Mura
pada rapat paripurna yang berlangsung pada, Selasa (22/9).

Wakil Bupati Mura Rejikinoor
mengatakan latar belakang pembentukan Raperda tersebut berdasarkan
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan
bahwa perusahaan daerah harus menjadi perusahaan umum.

“Dengan adanya Raperda
tersebut maka Perda Kabupaten Mura nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan
susunan organisasi PDAM Kabupaten Mura sebagaimana telah diubah pada Perda
nomor 17 tahun 2006 perlu direvisi karena dianggap tidak relevan lagi digunakan
sebagai payung hukum bagi PDAM dalam menjalankan usahanya,” kata
Rejikinoor.

Baca Juga :  Bakat Olahraga Anak Muda Harus Disalurkan

Dalam menyampaikan dasar
penyerahan Raperda tersebut, Rejikinoor berharap DPRD bersama pemerintah daerah
melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan
Raperda tersebut sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rapat paripurna yang
dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon tersebut, Rejikinoor juga
menjelaskan tujuan perubahan status PDAM menjadi PUDAM tidak lain untuk
membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah
disegala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka
peningkatan taraf hidup masyarakat.

 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma di Kabupaten Murung Raya (Mura)
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak lama lagi akan berubah status
menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Danum Pomolum.

Kepastian perubahan tersebut
setelah diserahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan
umum daerah air minum Danum Pomolum oleh pemerintah daerah kepada DPRD Mura
pada rapat paripurna yang berlangsung pada, Selasa (22/9).

Wakil Bupati Mura Rejikinoor
mengatakan latar belakang pembentukan Raperda tersebut berdasarkan
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan
bahwa perusahaan daerah harus menjadi perusahaan umum.

“Dengan adanya Raperda
tersebut maka Perda Kabupaten Mura nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan
susunan organisasi PDAM Kabupaten Mura sebagaimana telah diubah pada Perda
nomor 17 tahun 2006 perlu direvisi karena dianggap tidak relevan lagi digunakan
sebagai payung hukum bagi PDAM dalam menjalankan usahanya,” kata
Rejikinoor.

Baca Juga :  Bakat Olahraga Anak Muda Harus Disalurkan

Dalam menyampaikan dasar
penyerahan Raperda tersebut, Rejikinoor berharap DPRD bersama pemerintah daerah
melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan
Raperda tersebut sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rapat paripurna yang
dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon tersebut, Rejikinoor juga
menjelaskan tujuan perubahan status PDAM menjadi PUDAM tidak lain untuk
membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah
disegala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka
peningkatan taraf hidup masyarakat.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru