PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Masyarakat yang melaksanakan
ibadah perayaan Natal di Kabupaten
Murung Raya (Mura) diharapkan tetap dapat mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi
protokol kesehatan.Termasuk saat melaksanakan ibadah maupun perayaan Natal
serta maupun menyongsong pergantian tahun,” kata Ketua DPRD Mura Doni SP
M.Si, Senin (21/12).
Hal itu kata Doni ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi
tentu mengacu ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) ataupun dari Satgas
Penanganan Pandemi covid-19 Kabupaten Mura.
Disampaikan Doni, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Mura telah
menyampaikan bahwa panduan kegiatan ibadah selama masa pandemi covid-19 telah
diatur dalam surat edaran Bupati Mura berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Anjuran itu sendiri, tentu bertujuan untuk menjaga kesehatan
masyarakat agar terhindar dari pesebaran covid-19, dengan tanpa mengurangi
makna atau esensi dari perayaan Natal itu sendiri.
Di sisi lain,
menurut politikus PDI- Perjuangan ini kondisi perbedaan drastis merayakan hari
raya besar umat beragama tidak hanya dirasakan oleh umat Kristiani semata,
melainkan seluruh umat beragama lainnya. Seperti halnya Hari Raya Idul Fitri,
Nyepi, Waisak dan sebagainya, sepanjang tahun ini penuh dengan pembatasan.
“Memang situasi ini akan sangat berat dan berbeda jauh dengan
apa yang dijalani dari tahun-tahun sebelumnya. Terlebih semuanya harus terbiasa
hidup berdampingan dengan mematuhi protol kesehatan,” paparnya.