PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Anggota komisi III DPRD Murung Raya, H Fahriadi mendukung upaya
pihak Kepolisian dan masyarakat yang turut aktif untuk mengingatkan masyarakat
agar tidak muda terprovokasi dengan berbagai kegiatan yang menuai pembohongan
publik atau hoax baik itu melalui pemberitaan, komentar atau cuitan di Media
Sosial yang selama ini kerap ditemui dan disebarkan oleh oknum tidak
bertanggung jawab.
“Kita
dukung berbagai upaya dari semua pihak untuk menangkal berita tidak benar atau
hoax. Hal itu agar masyarakat tidak mudah terpengaruh, terprovokasi dan
terpceha belah oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ujarnya, Senin (19/10).
Legislator
yang akrab disapa H Yandi ini juga menyebutkan, perlu upaya lebih dari seluruh
elemen masyarakat dalam bersama-sama menolak dan melawan informasi dan berita
hoax.
“Kita
harus bersatu padu, saling menghormati dan saling menguatkan untuk selalu
menyuarakan kebenaran, dan melawan berbagai bentuk fitnah, kebohongan atau hoax.
Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan gender, usia,
agama, suku dan golongan untuk memanfaatkan sosial media secara positif dan
produktif,” ujarnya
Ia juga
mengajak seluruh masyarakat dan elemen yang ada di Mura untuk memerankan fungsi
masing-masing secara baik mulai dari diri pribadi, keluarga dan lingkungan
untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai, terlebih
menjelang Pilkada dalam waktu dekat, dimana tahapan-tahapannya telah
dilaksanakan maka akan sangat rentan dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab
untuk menyebarkan berita tidak benar.
“Karena
penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial merupakan tindakan
yang salah. Jangan sampai hal ini menjadi kebiasan dan dianggap sepela, maka harus
ditindak,” pinta politikus partai Nasdem ini.
Apalagi
membagikan berita yang memiliki unsur SARA tanpa mengecek kembali sumber
beritanya, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah
masyarakat.
Ia
menyarankan apabila ada menirma berita, masyarakat setidaknya tanyakan kembali
kebenaran berita dengan pihak penyebar berita terhadap kebenaran data tersebut
serta catat sumber berita tersebut. “Jika ada berita yang sumbernya sama
maka dari sana kita bisa ambil sikap untuk membiarkannya saja,” tambah H
Yandi.
Menurutnya,
apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian saat ini dalam membina warganet yang
telah melanggar undang-undang ITE cukup baik sehingga dapat dirasakan dampaknya
bagi masyarakat guna lebih berhati-hati menggunakan Medsos secara bijak.
“Perlu diingat, jika seseorang menyebarkan
berita hoax dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang ITE dengan ancaman
minimal enam tahun penjara, maka dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu
tentu akan memberikan efek jera terhadap setiap pelanggar,” pungkasnya.