PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah resmi dikukuhkan sebagai Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) ke-33 Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025.
Dina dilantik oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran bersama dengan puluhan orang dewan hakim, dewan pengawas, dewan pertimbangan, serta panitera MTQH di Muara Teweh, Minggu (16/11).
“Harapannya agar seluruh peserta yang ikut ambil bagian dalam MTQH ini dapat terseleksi secara objektif. Sehingga mampu berkompetisi di tingkat Nasional,” kata Dina saat dihubungi.
Menurutnya, dalam MTQH kali ini dirinya dipercaya menjadi juri dari cabang lomba Syarhil Quran atau cabang lomba yang bertujuan untuk menjelaskan isi kandungan Al-Qur’an melalui pidato.
Dina kembali berharap MTQH kali ini memunculkan bibit-bibit generasi muda Kalteng yang cinta terhadap Alquran dan bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Selain itu, kami juga berharap, siapa pun keluar sebagai pemenangnya nanti bisa berprestasi di tingkat hingga ke yang lebih tinggi,” ucapnya.
Secara khusus dari cabang lomba yang dirinya sebagai juri, Dina menyampaikan bahwa Syarhil Qur’an memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda.
“Melalui Syarhil Qur’an, kita bisa melihat bagaimana generasi muda mampu menyampaikan nilai-nilai luhur Al-Qur’an dengan cara yang menyentuh dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Dina berkomitmen akan berlaku adil dalam melakukan penilaian dalam cabang lomba itu, sehingga akan keluar peserta yang benar-benar terbaik dalam MQTH kali ini.(pan)
