PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, mendorong penguatan kolaborasi antara penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh adat sebagai fondasi utama menciptakan stabilitas sosial.
Menurutnya, sinergitas ketiga elemen ini adalah solusi paling efektif dalam meredam potensi konflik dan menyatukan persepsi di tengah masyarakat yang majemuk.
Rumiadi menegaskan bahwa sengketa yang sering kali muncul akibat perbedaan pemahaman hanya bisa diselesaikan jika otoritas hukum dan pemegang nilai moral/adat berjalan beriringan.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan masalah yang timbul akibat perbedaan pemahaman,” ujar Rumiadi saat memberikan keterangan, Kamis (12/3) lalu.
Politikus senior itu memandang bahwa ketiga pilar tersebut memiliki pengaruh dominan dalam membentuk opini dan perilaku publik. Jika ketiganya harmonis, maka masyarakat akan memiliki panduan yang jelas dalam bersosialisasi.
“Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan seimbang, serta memperkecil perbedaan dan memperbanyak persamaan pendapat,” tuturnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa peran tokoh agama dan adat tidak bisa dikesampingkan dalam membantu tugas penegak hukum. Pendekatan persuasif melalui nilai-nilai spiritual dan tradisi lokal sering kali menjadi kunci penyelesaian masalah sebelum masuk ke ranah hukum formal.
Ketua DPRD mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ia pun menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai luhur dalam keseharian.
“Mari kita bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik, dengan mengamalkan nilai-nilai hukum dan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari,” ajak Rumiadi.(pan)


