28.1 C
Jakarta
Friday, February 20, 2026

Warga Diminta Pastikan Kejelasan Batas Tanah

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Liangsoi menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah yang akurat guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.  Hal ini disampaikannya sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kesalahpahaman terkait tata batas lahan.

Menurut H. Liangsoi, sertifikat tanah yang akurat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemilik lahan. Ia mengimbau masyarakat, agar memastikan dokumen pertanahan yang dimiliki telah sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Sertifikat tanah yang akurat adalah jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan keabsahan dan kesesuaian data yang tercantum,” ujarnya, Kamis (12/2).

Selain itu, H. Liangsoi juga mengingatkan warga untuk memperjelas batas lahan guna mencegah sengketa dengan pihak lain, khususnya tetangga sekitar.

Baca Juga :  Dewan: Program Pembangunan Harus Tepat Sasaran

“Pastikan batas tanah jelas dan tidak menimbulkan sengketa. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau ingin melakukan pembaruan data diimbau untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.

“Sertifikasi tanah dapat diajukan melalui Kantor Pertanahan. Kami tentu mendukung upaya masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Kepemilikan sertifikat tanah yang akurat dinilai memberikan berbagai manfaat, antara lain kepastian hukum, kemudahan dalam transaksi jual-beli, peningkatan nilai properti, serta pencegahan konflik pertanahan. (pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Liangsoi menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah yang akurat guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.  Hal ini disampaikannya sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kesalahpahaman terkait tata batas lahan.

Menurut H. Liangsoi, sertifikat tanah yang akurat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemilik lahan. Ia mengimbau masyarakat, agar memastikan dokumen pertanahan yang dimiliki telah sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Sertifikat tanah yang akurat adalah jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan keabsahan dan kesesuaian data yang tercantum,” ujarnya, Kamis (12/2).

Electronic money exchangers listing

Selain itu, H. Liangsoi juga mengingatkan warga untuk memperjelas batas lahan guna mencegah sengketa dengan pihak lain, khususnya tetangga sekitar.

Baca Juga :  Dewan: Program Pembangunan Harus Tepat Sasaran

“Pastikan batas tanah jelas dan tidak menimbulkan sengketa. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau ingin melakukan pembaruan data diimbau untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.

“Sertifikasi tanah dapat diajukan melalui Kantor Pertanahan. Kami tentu mendukung upaya masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” katanya.

Kepemilikan sertifikat tanah yang akurat dinilai memberikan berbagai manfaat, antara lain kepastian hukum, kemudahan dalam transaksi jual-beli, peningkatan nilai properti, serta pencegahan konflik pertanahan. (pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru