28.2 C
Jakarta
Monday, September 29, 2025

Pertanggung Jawaban APBD 2024 Disebut sebagai Bentuk Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya telah menggelar rapat paripurna Ke-3 masa sidang III tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Senin, (15/9).

Agenda rapat kali itu, membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin mengungkapkan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang merupakan kewajiban bupati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan bahwa kepala daerah selaku pengelola keuangan daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  UKM Disebut sebagai Pilar Utama Ekonomi Daerah

“Laporan pertanggungjawaban ini, adalah bentuk nyata komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan,” ungkap Akhirudin.

Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sumber data penting untuk perencanaan pembangunan serta evaluasi program yang telah berjalan.

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menurut Akhirudin, terjadi dinamika berupa perdebatan dan adu argumen.  Namun, hal itu dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk membangun komitmen demi kepentingan masyarakat Murung Raya.

“Yang terpenting bukan hanya keputusan yang kita ambil hari ini, tetapi juga bagaimana implementasinya nanti benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :  Seluruh Kades Harus Miliki Rasa Tanggungjawab Mensejahterakan Masyarakatnya

Dengan hasil pembahasan tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memastikan kebijakan yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya telah menggelar rapat paripurna Ke-3 masa sidang III tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Senin, (15/9).

Agenda rapat kali itu, membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin mengungkapkan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang merupakan kewajiban bupati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan bahwa kepala daerah selaku pengelola keuangan daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  UKM Disebut sebagai Pilar Utama Ekonomi Daerah

“Laporan pertanggungjawaban ini, adalah bentuk nyata komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan,” ungkap Akhirudin.

Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sumber data penting untuk perencanaan pembangunan serta evaluasi program yang telah berjalan.

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menurut Akhirudin, terjadi dinamika berupa perdebatan dan adu argumen.  Namun, hal itu dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk membangun komitmen demi kepentingan masyarakat Murung Raya.

“Yang terpenting bukan hanya keputusan yang kita ambil hari ini, tetapi juga bagaimana implementasinya nanti benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :  Seluruh Kades Harus Miliki Rasa Tanggungjawab Mensejahterakan Masyarakatnya

Dengan hasil pembahasan tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memastikan kebijakan yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru