PURUK CAHU-Gugatan
Perselisihan hubungan industrial antara 6 (enam) orang karyawan yang di-PHK
secara sepihak oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) beberapa waktu lalu telah
memasuki masa sidang ke-6 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka
Raya, Provinsi Kalteng, Senin (13/7). Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto
Muhidin, dihadirkan untuk menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.
Dalam menyampaikan pandangannya di depan tiga orang hakim,
Rahmanto dengan tegas menyayangkan sikap dari tergugat (PT HPU, red) yang dari
awal menutup diri terhadap saran dari perbagai pihak, baik itu penyelesaian
tingkat bipartit hingga tripartit.
Bahkan, kata dia, rekomendasi DPRD Kabupaten Mura untuk
mempekerjakan kembali ke 6 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut
tidak dihiraukan. “DPRD sudah menyampaikan dasar yang dipakai perusahaan
untuk mem-PHK ke enam karyawan yakni tes urin, hanya sebuah petunjuk dan bukan
sebuah bukti,†tegas Rahmanto.
Dijelaskan, dasar pemanggilan PT HPU pada RDP DPRD
Murung Raya sudah jelas perintahnya dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah pasal 159 fungsi DPRD. Salah satunya adalah fungsi pengawasan termasuk
mengawasan pelaksanaan peraturan perundang undangan.
“Kita mengawasi pelaksanaan UU 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, yang mana pihak tergugat PT HPU dalam hal mem PHK karyawan
menggunkaan pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003, dimana pasal tersebut sudah
dianulir melalui putusan MK No. 012/PUU – I/2003 dan sudah dinyatakan tidak
berlaku lagi,” imbuhnya.
Artinya, kata dia, perusahaan pasal UU Ketenagakerjaan yang
sudah tidak berlaku lagi dalam Diktum putusan PHK.
Karenanya, sambung Rahmanto, DPRD wajib menindak
lanjuti setiap pengaduan atau aspirasi yang masuk ke DPRD. Hal tersebut
didasari pasal 126 PP 12 tahun 2018, sehingga pengaduan 6 orang karyawan
melalui DPC KSBSI Kabupaten Murung Raya wajib proses melalui Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) yang menghasilkan rekomendasi kepada pihak PT HPU untuk
memperkerjakan kembali 6 orang karyawan tersebut.