PURUK CAHU,PORKALTENG.CO-Kepala desa memiliki kebijakan penuh atas alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah. Sebab diharapkan tentunya semua memiliki tujuan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi setiap kepala desa.
Karenanya, Kades diminta mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menyebut, adanya program stimulus dari pemerintah pusat hingga daerah bagi setiap desa, sebagai wujud memperlancar roda pembangunan ekonomi di desa.
Anggota DPRD Mura, Rumiadi menyebutkan, lokasi dana desa yang diberikan pemerintah harus digunakan secara konsisten dan terkendali.
“Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas politis PDIP Mura ini, Selasa (10/10).
Dia meminta pula, agar para Kades bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta bisa membangun kerjasama. Kemudian sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan pembangunan. (dad/kpg/hnd)