PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat paripurna ke 8 masa sidang II tahun 2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA/PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 dan penyerahan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022, Jumat (10/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil ketua (Waket) I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta dihadiri Bupati Mura Perdie M Yoseph dan Wabup Rejikinoor.
Doni menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bangar DPRD Mura setelah melalui pembahasan dengan tim Anggaran Pemda dapat menerima dan menyetujui untuk dituangkan dalam nota kesepakatan pimpinan pimpinan DPRD Mura dan Pemkab setempat.
“Selanjutnya dijadikan sebagai materi pembahasan pada tingkat selanjutnya. Apabila terjadi perubahan atau penyesuaian baik struktur organisasi perangkat daerah dan disebabkan ketentuan peraturan, maka tidak perlu dilaksanakan paripurna lagi. Tetap hanya dilakukan rapat Badan Anggaran DPRD Mura dengan tim anggaran pemerintah. Dimana hasil keputusan hasil rapat tersebut tidak dapat dipisahkan dengan keputusan pada rapat paripurna hari ini,” terang Doni.
Sementara Badan Anggaran DPRD Mura yang disampaikan Muhammad Nujhan menerangkan, bahwa diketahui bersama perubahan kebijakan umum perubahan APBD 2021adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan perubahan APBD tahun 2001.
Sedangkan tujuan disusunnya perubahan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS, perubahan APBD tahun 2021.
“Perubahan tersebut diakibatkan oleh terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan PPAD yang semula telah ditetapkan dalam 2 tahun 2021, kemudian terjadi pergeseran anggaran antara unit organisasi perangkat daerah, antara kegiatan, antar jenis belanja serta adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah yang mengatur rincian perkiraan lokasi perubahan anggaran serta pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun Anggaran 2021 perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara rencana pembangunan tahun yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Murung Raya.
Pada rapat kerja antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD disampaikan secara umum tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.
Dari rancangan perubahan seluruhnya program-program kegiatan dapat tertampung pada perubahan APBD tahun 2021.