PURUK CAHU – Adanya realokasi anggaran tahun 2020 bagi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura)
sebesar Rp7,5 Miliar untuk kegiatan penanganan pandemi Coronavirus atau
Covid-19 di Kabupaten Mura, ternyata berdampak pada kegiatan reses ke daerah
pemilihan (dapil) bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Namun, mengingat kegiatan reses yang cukup penting untuk
bertemu bersilaturami dan menyerap aspirasi yang berkembang di tengah
masyarakat, mengharuskan para pimpinan dan anggota DPRD tetap melaksanakan
resestersebut di masa sidang kedua dan
ketiga dengan menggunakan dana pribadi.
“Karena ada rasionalisasi mengharuskan kami
melaksanakan reses di masa sidang kedua dan ketiga menggunakan dana
pribadi,” terang Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, Selasa (9/6)
lalu.
Menurut legislator PKB ini, reses menggunakan dana pribadi
itu merupakan kesepakatan antara pihak sekretariat dengan pimpinan dan anggota
DPRD dan bisa diganti pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P) tahun 2020 setelah terselanggaranya kegiatan reses.
Tidak hanya reses, lanjut Ketua DPC PKB Mura ini berdampak
juga terhadap anggaran pembelian mobil operasional pimpinan DPRD Mura.
“Ini juga berdampak terhadap anggaran pembelian mobil
operasional unsur pimpinan DPRD Mura,” tutupnya.