33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Dewan Kecewa, Pihak Perusahaan Yang Datang Bukan Pengambil Keputusan

PURUK CAHU–DPRD Kabupaten
Murung Raya (Mura) Senin siang (9/3), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),
terkait mediasi perihal pemecatan terhadap tujuh karyawan oleh PT Harmoni Panca
Utama (HPU) yang dinilai secara sepihak.

Dalam RDP tersebut selain
memanggil manajemen PT HPU, DPRD Mura juga mengundang pengurus DPC Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Mura, Disnakertrans Mura
dan juga perwakilan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua
II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin didampingi beberapa anggota serta dihadiri
langsung Ketua KSBSI Kalteng, M Junaidi L Gaol dan Kadis Nakertrans Sarial
Pasaribu.

Di tengah diskusi, pihak DPRD
dan Disnakertrans Mura sempat kecewa sebab dari pihak PT HPU hanya dihadiri
oleh satu orang, itupun bukan orang yang bisa mengambil kebijakan terhadap
nasib karyawan yang di-PHK ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mura Dukungan Pemaksimalan Vaksinasi Covid-19

Rahmanto Muhidin mengatakan,
pihak DPRD Mura merekomendasikan agar PT HPU kembali memperkerjakan karyawan
yang di-PHK, sebab pemecatan berdasar hasil tes urine tidak bisa dijadikan
alasan.

Menurutnya, dalam Permenaker
No.11/Men/VI/2005 tidak ada ketentuan perusahaan melakukan PHK hanya atas dasar
tes urine karena dugaan menggunakan narkoba. “Lain soal kalau mereka (karyawan,
red) tertangkap tangan menggunakan narkoba oleh pihak berwajib serta sudah
dijatuhkan vonis hakim maka bisa dijadikan alasan,” terang Rahmanto.

Sambung Legislator PKB ini,
seharusnya dalam menyikapi hasil tes urine, pihak PT HPU semestinya terlebih
dahulu melakukan pembinaan dengan cara memberikan surat peringatan untuk tidak
mengulangi dan bukan langsung mengeluarkan surat PHK pada karyawannya.

Baca Juga :  Soal Pembubaran Perusda PMBM, Begini Kata Dewan

“Kami berharap melalui RDP ini
pihak PT HPU bisa ada kebijakan dengan membatalkan kebijakan PHK, atau bila
tidak melalui mediasi tahap 2 di kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) di Kota Palangka Raya 13 Maret 2020 mendatang sudah selesai
masalah ini, sehingga tidak sampai ke tingkat pengadilan,” timpalnya.(dad/ila)

PURUK CAHU–DPRD Kabupaten
Murung Raya (Mura) Senin siang (9/3), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),
terkait mediasi perihal pemecatan terhadap tujuh karyawan oleh PT Harmoni Panca
Utama (HPU) yang dinilai secara sepihak.

Dalam RDP tersebut selain
memanggil manajemen PT HPU, DPRD Mura juga mengundang pengurus DPC Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Mura, Disnakertrans Mura
dan juga perwakilan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua
II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin didampingi beberapa anggota serta dihadiri
langsung Ketua KSBSI Kalteng, M Junaidi L Gaol dan Kadis Nakertrans Sarial
Pasaribu.

Di tengah diskusi, pihak DPRD
dan Disnakertrans Mura sempat kecewa sebab dari pihak PT HPU hanya dihadiri
oleh satu orang, itupun bukan orang yang bisa mengambil kebijakan terhadap
nasib karyawan yang di-PHK ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mura Dukungan Pemaksimalan Vaksinasi Covid-19

Rahmanto Muhidin mengatakan,
pihak DPRD Mura merekomendasikan agar PT HPU kembali memperkerjakan karyawan
yang di-PHK, sebab pemecatan berdasar hasil tes urine tidak bisa dijadikan
alasan.

Menurutnya, dalam Permenaker
No.11/Men/VI/2005 tidak ada ketentuan perusahaan melakukan PHK hanya atas dasar
tes urine karena dugaan menggunakan narkoba. “Lain soal kalau mereka (karyawan,
red) tertangkap tangan menggunakan narkoba oleh pihak berwajib serta sudah
dijatuhkan vonis hakim maka bisa dijadikan alasan,” terang Rahmanto.

Sambung Legislator PKB ini,
seharusnya dalam menyikapi hasil tes urine, pihak PT HPU semestinya terlebih
dahulu melakukan pembinaan dengan cara memberikan surat peringatan untuk tidak
mengulangi dan bukan langsung mengeluarkan surat PHK pada karyawannya.

Baca Juga :  Soal Pembubaran Perusda PMBM, Begini Kata Dewan

“Kami berharap melalui RDP ini
pihak PT HPU bisa ada kebijakan dengan membatalkan kebijakan PHK, atau bila
tidak melalui mediasi tahap 2 di kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) di Kota Palangka Raya 13 Maret 2020 mendatang sudah selesai
masalah ini, sehingga tidak sampai ke tingkat pengadilan,” timpalnya.(dad/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru