27.5 C
Jakarta
Saturday, March 22, 2025

DPRD Mura Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke 2 masa sidang tahun 2025, dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih, masa jabatan 2025 – 2030, Sabtu (8/2) lalu.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi mengatakan, rapat paripurna yang dilaksankan, setelah pimpinan DPRD menerima hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, hasil pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.

Menurutnya, pelaksanaan paripurna ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kades Diminta Pacu Perekonomian dari Potensi Desa

Kemudian sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Khususnya, pada point keVII ayat 3 huruf B menegaskan, DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna, hasil penetepan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU kabupaten /kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

“Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Heriyus Rahmanto, masa jabatan tahun 2025-2030 sebagaimana hasil keputusan KPU kabupaten Murung Raya,” tegas Rumiadi, dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Likon, anggota DPRD Murung Raya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya terpilih, Pj Bupati Mura Hermon, Pj Sekda Murung Raya Rudie Roy, asisten II dan III Setda Murung Raya, kepala OPD, perwakilan dari sejumlah partai serta undangan yang hadir.

Baca Juga :  Dewan Ajak Generasi Muda Berkontribusi kepada Pembangunan

Selanjutnya, ketua DPRD Murung Raya mempersilahkan Ketua KPU kabupaten Murung Raya, Okto Dinata membacakan pengumuman pasangan bupati dan wakil bupati Murung Raya terpilih, masa jabatan tahun 2025-2030. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pasangan bupati dan wakil bupati Murung Raya.

“Berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025- 2030 ini, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melaui gubernur Kalimantan Tengah, untuk memperoleh pengesahan pengangkatan atau pengambilan sumpah jabatan,” tukas Rumiadi. (dad/kpg)

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke 2 masa sidang tahun 2025, dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih, masa jabatan 2025 – 2030, Sabtu (8/2) lalu.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi mengatakan, rapat paripurna yang dilaksankan, setelah pimpinan DPRD menerima hasil penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, hasil pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.

Menurutnya, pelaksanaan paripurna ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kades Diminta Pacu Perekonomian dari Potensi Desa

Kemudian sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Khususnya, pada point keVII ayat 3 huruf B menegaskan, DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna, hasil penetepan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU kabupaten /kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

“Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Heriyus Rahmanto, masa jabatan tahun 2025-2030 sebagaimana hasil keputusan KPU kabupaten Murung Raya,” tegas Rumiadi, dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Likon, anggota DPRD Murung Raya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya terpilih, Pj Bupati Mura Hermon, Pj Sekda Murung Raya Rudie Roy, asisten II dan III Setda Murung Raya, kepala OPD, perwakilan dari sejumlah partai serta undangan yang hadir.

Baca Juga :  Dewan Ajak Generasi Muda Berkontribusi kepada Pembangunan

Selanjutnya, ketua DPRD Murung Raya mempersilahkan Ketua KPU kabupaten Murung Raya, Okto Dinata membacakan pengumuman pasangan bupati dan wakil bupati Murung Raya terpilih, masa jabatan tahun 2025-2030. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pasangan bupati dan wakil bupati Murung Raya.

“Berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025- 2030 ini, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melaui gubernur Kalimantan Tengah, untuk memperoleh pengesahan pengangkatan atau pengambilan sumpah jabatan,” tukas Rumiadi. (dad/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru