Site icon Prokalteng

DPRD dan Pemkab Bahas Dua Raperda

dprd-dan-pemkab-bahas-dua-raperda

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Murung Raya (Mura) bersama dengan pihak eksekutif menggelar rapat pembahasan
tentang dua rancnagan peraturan daerah (raperda), di ruang rapat Komisi II DPRD
Mura, Selasa (6/10). Raperda pertama tentang perusahaan umum daerah air minum
Danum Pomolum dan raperda kedua tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Gad F Silam
didampingi beberapa anggota DPRD Rumiadi, Evi Siswanto serta beberapa anggota
dari pihak eksekutif dipimpin Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan
Kesra Ferry Hardi serta beberapa kepala PD yang mendampingi antara lain Plt
Inspektur Rudy Roy, Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, Kabag Hukum Sinar Gumeri.

Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Mura Gad F Silam
memberikan beberapa masukan dan catatan demi kesempurnaan raperda yang sedang
dibahas. “Ini adalah raperda inisiatif DPRD, sehingga kami harus proaktif
menuntaskan raperda ini agar segera disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Legislator PDIP ini mengatakan, pembahasan raperda tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mura perlu dilakukan
pembahasan lebih mendalam. “Karena harus berlandaskan peraturan menteri
dalam negeri agar dikemudian hari tidak terjadi masalah,” tegasnya.

Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Ferry
Hardi, mengatakan, secara umum ada beberapa masukan pada raperda tersebut,
yakni penambahan dasar hukum dan redaksi yang perlu disesuaikan, namun
selebihnya sudah lengkap.

Adapun beberapa saran dan masukan perlu lebih
rinci terutama mengenai pendanaan, dan yang penting juga adalah pembahasan
raperda ini lebih efektif. “Hal-hal lain masih perlu juga kita siapkan,
regulasinya juga tetap mengikuti beberapa Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu
perlu kerjasama yang solid dalam hal ini supaya apa yang menjadi harapan kita
bersama dapat terwujud,” bebernya. 

Exit mobile version