PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-DPRD Murung Raya (Mura) bersama
Pemeritnah Kabupaten Mura menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 menjadi peraturan
daerah (perda). Nilai APBD yang disahkan mencapai Rp 1,2 triliun. Kesepakatan
ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Mura ke-14 masa sidang III tahun
2020 di Gedung DPRD setempata, Senin (30/11) lalu.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Doni, didampingi
Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II dan Rahmanto Muhidin. Turut hadir Bupati
Mura Perdie M Yoseph beserta Wakil Bupati Mura Rejikinoor.
“Dalam struktur APBD 2021, untuk pendapatan sebesar
Rp1.172.669.442.487 dan pendapatan asli daerah Rp 73.625.832.735,” terangnya.
Sementara itu, lanjutnya, struktur belanja daerah sebesar
Rp1.198.122.831.336 dengan posisi defisit sebesar Rp 23.453.388.849, di
antaranya penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp36.415.888.000 pengeluaran
pembiayaan daerah sebesar Rp12.962.500.000.
Di tempat yang sama Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam
sambutannya mengapresiasi dengan diselenggarakannya sidang Paripurna pengesahan
Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Pasalnya proses penyusunan APBD 2021
telah sesuai dan tepat waktu dengan Undang-Undang berlaku.
“Tahapan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah
provinsi. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara
pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mura,” terang Bupati
Perdie.
Tak lupa Perdie menekankan, agar seluruh kepada perangkat
daerah (PD) di lingkup Kabupaten Murung Raya sebagai pengguna anggaran dapat
melaksanakan seluruh target, baik pendapatan dan belanja dengan baik.
“Sehingga kinerja yang tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan
tercapai,” tutupnya.