Site icon Prokalteng

Sudah Ada Persetujuan, 2 Raperda Inisiatif DPRD Disahkan Menjadi Perda

sudah-ada-persetujuan-2-raperda-inisiatif-dprd-disahkan-menjadi-perda

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang budaya daerah dan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi peraturan daerah (perda).

Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan forum kordinasi perangkat daerah (FKPD).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Kotim Ir Bima Eka Wardana, dalam putusan tersebut mengatakan bahwa Raperda Budaya Daerah telah disahkan menjadi perda."Dan untuk revisi Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi peraturan kedua juga sudah disahkan menjadi perda," beber Bima Senin (28/6).

Menurutnya, disahkannya dua buah perda tersebut karena sudah ada persetujuan dari pihak Pemkab Kotim dan pihak DPRD Kabupaten Kotim, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Berlakunya dua buah raperda tersebut sejak tanggal ditetapkan yaitu 28 Juni 2021, dan apabila ada kesalahan akan dilakukan sebagaimana mestinya," ucap Bima.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur menambahkan, Raperda tentang Budaya Daerah ditujukan untuk pelestarian dan pemajuan budaya daerah dengan meningkatkan peran serta semua pihak. Upaya ini melibatkan masyarakat, seniman, budayawan, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan.

"Perda ini juga diharapkan menjadi dasar dalam menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Langkah konkret juga akan dilakukan melalui perumusan dan penetapan kebijakan strategis dalam pelestarian budaya daerah dengan melibatkan semua pihak," ujarnya.

Sementara, revisi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dilakukan untuk menyesuaikan kondisi situasi saat ini. Tujuannya untuk memberi kemudahan pelaku ekonomi namun tidak mengorbankan hal-hal penting terkait dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

"Ada beberapa poin dalam revisi tersebut diantaranya terkait aturan hukum, perlunya penetapan lokasi untuk reklame rokok, pengendalian iklan rokok atau tembakau, serta aturan teknis terkait bentuk, ukuran dan pemasangan reklame rokok dan revisi ini juga menyikapi aspirasi pelaku usaha di bidang rokok serta pertimbangan terkait potensi pemasukan daerah," tuturnya.

Exit mobile version