33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Raperda Pencanangan Pangan Mulai Dibahas Kebutuhan Lokal

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang pencanangan pangan mulai dibahas oleh DPRD Kotim. Raperda tersebut diajukan pemerintah daerah dan memiliki peran penting yang strategis dalam urusan pencanangan pangan di daerah ini. Hal ini belajar dari pandemi Covid-19 yang sempat membuat goyah sektor pangan di daerah ini.

“Kami menilai raparda pencanangan pangan ini merupakan hal strategis dan urgensi untuk diselesaikan. Makanya kita akan bahas pasal per pasal untuk raperda tersebut. Perlu diketahui bahwa raperda ini memiliki peran sentral dalam urusan pangan di daerah ini,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Kamis (26/8).

Menurut dia, negara berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan dan keterjangkauan ketahanan pangan yang aman, bermutu dan seimbang untuk masyarakat hingga daerah, dan pemerintah tidak hanya bertanggung jawab pada ketahanan pangan yang bersumber dari beras saja. Tapi juga kebutuhan pangan lainnya hingga ke desa dengan cara selalu meningkatkan teknologi dan lainnya agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Banyak Kurumunan di Pusat Perbelanjaan, Satgas Diminta Mengawasi

“Kalau ketersediaan pangan sulit ditemukan, maka akan mempengaruhi harga di pasaran dan akan berdampak khususnya pada masyarakat miskin. Maka sangat penting adanya payung hukum, agar apa yang jadi persoalan selama ini bisa kita temukan jalan keluarnya, sehingga daerah tidak perlu khawatir lagi dengan kondisi pangan dan cadangannya,” ujar Handoyo.

Politikus Partai Demokrat ini juga menjelaskan, dengan adanya perda itu nanti, maka beras para petani di daerah ini akan diserap untuk dicadangkan dan itu berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam raperda tentang pencadangan pangan tersebut, dan juga dibeli sesuai dengan harga petani oleh pihak urusan logistik. Beras itu nanti akan dicadangkan untuk memenuhi

Baca Juga :  PTM Harus Mengedepankan Prokes dan Dilakukan Pengawasan Maksimal

Raperda Pencanangan Pangan Mulai Dibahas kebutuhan lokal, sehingga beras hasil dari Kabupaten Kotim ini tidak keluar daerah lagi. “Di dalam perda itu nanti, daerah ini harus dapat memenuhi kebutuhan lokal terlebih dulu, dengan melakukan pencanangan pangan, sehingga hasil dari para petani juga tidak banyak keluar daerah lagi. Ini juga memberikan angin segar bagi para petani agar tidak lagi merasa kesulitan untuk menjual hasil pertanian mereka,” tegas Handoyo.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang pencanangan pangan mulai dibahas oleh DPRD Kotim. Raperda tersebut diajukan pemerintah daerah dan memiliki peran penting yang strategis dalam urusan pencanangan pangan di daerah ini. Hal ini belajar dari pandemi Covid-19 yang sempat membuat goyah sektor pangan di daerah ini.

“Kami menilai raparda pencanangan pangan ini merupakan hal strategis dan urgensi untuk diselesaikan. Makanya kita akan bahas pasal per pasal untuk raperda tersebut. Perlu diketahui bahwa raperda ini memiliki peran sentral dalam urusan pangan di daerah ini,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Kamis (26/8).

Menurut dia, negara berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan dan keterjangkauan ketahanan pangan yang aman, bermutu dan seimbang untuk masyarakat hingga daerah, dan pemerintah tidak hanya bertanggung jawab pada ketahanan pangan yang bersumber dari beras saja. Tapi juga kebutuhan pangan lainnya hingga ke desa dengan cara selalu meningkatkan teknologi dan lainnya agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Banyak Kurumunan di Pusat Perbelanjaan, Satgas Diminta Mengawasi

“Kalau ketersediaan pangan sulit ditemukan, maka akan mempengaruhi harga di pasaran dan akan berdampak khususnya pada masyarakat miskin. Maka sangat penting adanya payung hukum, agar apa yang jadi persoalan selama ini bisa kita temukan jalan keluarnya, sehingga daerah tidak perlu khawatir lagi dengan kondisi pangan dan cadangannya,” ujar Handoyo.

Politikus Partai Demokrat ini juga menjelaskan, dengan adanya perda itu nanti, maka beras para petani di daerah ini akan diserap untuk dicadangkan dan itu berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam raperda tentang pencadangan pangan tersebut, dan juga dibeli sesuai dengan harga petani oleh pihak urusan logistik. Beras itu nanti akan dicadangkan untuk memenuhi

Baca Juga :  PTM Harus Mengedepankan Prokes dan Dilakukan Pengawasan Maksimal

Raperda Pencanangan Pangan Mulai Dibahas kebutuhan lokal, sehingga beras hasil dari Kabupaten Kotim ini tidak keluar daerah lagi. “Di dalam perda itu nanti, daerah ini harus dapat memenuhi kebutuhan lokal terlebih dulu, dengan melakukan pencanangan pangan, sehingga hasil dari para petani juga tidak banyak keluar daerah lagi. Ini juga memberikan angin segar bagi para petani agar tidak lagi merasa kesulitan untuk menjual hasil pertanian mereka,” tegas Handoyo.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru