26.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Bahas Perda Budaya, Minta Masukan dari Sejumlah Pihak

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki berbagai macam kebudayaan daerah yang harus
dilestarikan dan dikelola dengan baik. Diperlukan Peraturan Daerah tentang
Budaya tersebut untuk menjadi payung hukum dalam melakukan berbagai kegiatan
pelestarian maupun pengembangannya.

“Saat ini kami
masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah yang kami nilai
sangat penting bagi pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah setempat. Nantinya
menjadi acuan kita dalam melestarikan budaya daerah serta
pengembangannya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo, Senin (24/5).

Menurutnya, dalam
pembahasan raperda tersebut, pihaknya banyak meminta masukan dari sejumlah
pihak seperti tokoh masyarakat, pegiat kebudayaan, tokoh adat, akademisi dan lainnya
agar didapat masukan yang positif. Selain itu juga melibatan banyak pihak lain
untuk mengetahui informasi terkait perkembangan di lapangan sehingga bisa
menjadi bahan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Banyak yang Ugal-ugalan, Bima : Sopir Harus Dites Urine

“Dengan adanya
perda tentang kebudayaan itu nanti akan menjadi payung hukum dalam melakukan
berbagai kegiatan untuk pelestarian maupun pengembangan budaya. Selain
mempertahankan kebudayaan juga bisa dikembangkan secara positif untuk mendukung
sektor lain seperti pariwisata dan lainnya,” ujar Handoyo.

Politikus Partai
Demokrat ini juga mengatakan, dengan adanya perda itu dapat menjaga budaya agar
tidak luntur karena budaya daerah harus tetap dilestarikan. Di antaranya dari
segi seni bahasa, seni, ornamen, kuliner, pakaian khas Dayak di Kabupaten Kotim
dan lainnya. Hal ini pula yang akan menarik wisatawan lokal maupun mancanegara
untuk berkunjung ke Kabupaten Kotim.

Dia menambahkan, dari
tahun ke tahun budaya dan seni daerah itu semakin terkikis, dan kalah dengan
budaya modern yang masuk dan terus berubah. Ini yang menjadi esensi dalam perda
tersebut agar pemerintah daerah dapat melestarikan budaya daerah ini.

Baca Juga :  Dua Raperda Inisiatif DPRD Segera Dibahas Lebih Lanjut

“Saya melihat kebudayaan dan kesenian
daerah dari tahun ke tahun semakin menghilang oleh kemajuan zaman, maka dari
itu dengan adanya perda itu nanti pemerintah daerah dapat melestariakan budaya
daerah kita ini, sehingga tidak hilang ditelan oleh kemajuan zaman,” katanya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki berbagai macam kebudayaan daerah yang harus
dilestarikan dan dikelola dengan baik. Diperlukan Peraturan Daerah tentang
Budaya tersebut untuk menjadi payung hukum dalam melakukan berbagai kegiatan
pelestarian maupun pengembangannya.

“Saat ini kami
masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah yang kami nilai
sangat penting bagi pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah setempat. Nantinya
menjadi acuan kita dalam melestarikan budaya daerah serta
pengembangannya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo, Senin (24/5).

Menurutnya, dalam
pembahasan raperda tersebut, pihaknya banyak meminta masukan dari sejumlah
pihak seperti tokoh masyarakat, pegiat kebudayaan, tokoh adat, akademisi dan lainnya
agar didapat masukan yang positif. Selain itu juga melibatan banyak pihak lain
untuk mengetahui informasi terkait perkembangan di lapangan sehingga bisa
menjadi bahan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Banyak yang Ugal-ugalan, Bima : Sopir Harus Dites Urine

“Dengan adanya
perda tentang kebudayaan itu nanti akan menjadi payung hukum dalam melakukan
berbagai kegiatan untuk pelestarian maupun pengembangan budaya. Selain
mempertahankan kebudayaan juga bisa dikembangkan secara positif untuk mendukung
sektor lain seperti pariwisata dan lainnya,” ujar Handoyo.

Politikus Partai
Demokrat ini juga mengatakan, dengan adanya perda itu dapat menjaga budaya agar
tidak luntur karena budaya daerah harus tetap dilestarikan. Di antaranya dari
segi seni bahasa, seni, ornamen, kuliner, pakaian khas Dayak di Kabupaten Kotim
dan lainnya. Hal ini pula yang akan menarik wisatawan lokal maupun mancanegara
untuk berkunjung ke Kabupaten Kotim.

Dia menambahkan, dari
tahun ke tahun budaya dan seni daerah itu semakin terkikis, dan kalah dengan
budaya modern yang masuk dan terus berubah. Ini yang menjadi esensi dalam perda
tersebut agar pemerintah daerah dapat melestarikan budaya daerah ini.

Baca Juga :  Dua Raperda Inisiatif DPRD Segera Dibahas Lebih Lanjut

“Saya melihat kebudayaan dan kesenian
daerah dari tahun ke tahun semakin menghilang oleh kemajuan zaman, maka dari
itu dengan adanya perda itu nanti pemerintah daerah dapat melestariakan budaya
daerah kita ini, sehingga tidak hilang ditelan oleh kemajuan zaman,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru