31.5 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024

Lakukan Tes Urine Pada Semua ASN dan Tenaga Kontrak

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Awal pekan tadi Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap 10 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kota Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan juga merupakan seorang guru di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Cempaga.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotim  Hendra Sia menyarankan pemerintah kabupaten untuk segera melakukan tes urine terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai kontrak, jangan hanya para guru atau tenaga pendidik saja, hal ini sebagai upaya medeteksi dan pencegahan peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan daerah ini.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tes urine kepada semua pegawai, baik yang berstatus ASN maupun tenaga kontrak. Kita harus memberantas peredaran narkoba, terlebih di lingkungan pemerintah daerah, kemungkinan masih ada pegawai yang masih terlibat narkoba, maka dari itu harus dicegah sebelum mereka di berurusan dengan aparat hukum,” kata Hendra Sia, Jumat (21/1).

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sampit

Menurutnya dengan adanya guru yang ditangkap karena diduga terjerat kasus narkoba, menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah hampir ke semua bidang kehidupan, termasuk ke dunia pendidikan. Bahkan guru yang seharusnya menjadi panutan, malah ada yang diduga turut mengedarkan narkoba.

“Untuk menyikapi kejadian itu terulang kembali, maka harus dilakukan tes urine secara menyeluruh terhadap semua pegawai ASN dan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Kotim, hal ini untuk mengetahui apakah masih ada pegawai yang menggunakan narkoba,” ujar Hendra Sia.

Politisi Partai Perindo ini mengatakan kalau masih ada yang terbukti menggunakan narkoba, maka aturan masih bisa membuka ruang untuk dilakukan rehabilitasi, tetapi bagi yang masih ngotot menggunakan narkoba atau mereka yang terlibat peredaran narkoba maka aturan hukum harus diberlakukan secara tegas dan ASN itu juga telah melanggar disiplin maka harus dipecat. (bah).

Baca Juga :  DPRD Dapat Keluhan Adanya Sekolah Kekurangan Ruang Kelas

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Awal pekan tadi Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap 10 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kota Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan juga merupakan seorang guru di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Cempaga.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotim  Hendra Sia menyarankan pemerintah kabupaten untuk segera melakukan tes urine terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai kontrak, jangan hanya para guru atau tenaga pendidik saja, hal ini sebagai upaya medeteksi dan pencegahan peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan daerah ini.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tes urine kepada semua pegawai, baik yang berstatus ASN maupun tenaga kontrak. Kita harus memberantas peredaran narkoba, terlebih di lingkungan pemerintah daerah, kemungkinan masih ada pegawai yang masih terlibat narkoba, maka dari itu harus dicegah sebelum mereka di berurusan dengan aparat hukum,” kata Hendra Sia, Jumat (21/1).

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sampit

Menurutnya dengan adanya guru yang ditangkap karena diduga terjerat kasus narkoba, menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah hampir ke semua bidang kehidupan, termasuk ke dunia pendidikan. Bahkan guru yang seharusnya menjadi panutan, malah ada yang diduga turut mengedarkan narkoba.

“Untuk menyikapi kejadian itu terulang kembali, maka harus dilakukan tes urine secara menyeluruh terhadap semua pegawai ASN dan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Kotim, hal ini untuk mengetahui apakah masih ada pegawai yang menggunakan narkoba,” ujar Hendra Sia.

Politisi Partai Perindo ini mengatakan kalau masih ada yang terbukti menggunakan narkoba, maka aturan masih bisa membuka ruang untuk dilakukan rehabilitasi, tetapi bagi yang masih ngotot menggunakan narkoba atau mereka yang terlibat peredaran narkoba maka aturan hukum harus diberlakukan secara tegas dan ASN itu juga telah melanggar disiplin maka harus dipecat. (bah).

Baca Juga :  DPRD Dapat Keluhan Adanya Sekolah Kekurangan Ruang Kelas

Terpopuler

Artikel Terbaru