25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Dewan Minta Usut Tuntas Pengrusakan Pot Bunga

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sejumlah pot bunga hias  berukuran besar yang berada di atas trotoar Jalan A.Yani mulai di depan bangunan Pasar Mentaya hingga Puskemas Ketapang I pada Kamis (18/8) mengalami kerusakan. Rusaknya pot bunga tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang hingga saat ini masih diselidiki siapa pelakunya.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta kejadian perusakan pot bunga hias itu harus diusut tuntas, hal itu tidak bisa dibiarkan karena yang dirusak itu adalah aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat, Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang karena tidak ada tindakan.

“Kami minta aparat kepolisian mengusut tuntas siapa pelakunya, hal ini jangan di anggap biasa, karena itu merupakan aset daerah, maka jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di kemudian hari,” kata Rinskon Fabiansyah Jumat (19/8).

Baca Juga :  Pemerintah Harus Melakukan Kajian Penyebab Terjadinya Banjir

Menurutnya perusakan itu diduga disengaja karena jumlah pot bunga besar yang rusak cukup banyak hingga mencapai puluhan buah serta kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah, maka dari itu pihaknya meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengusut tuntas siapa pelaku perusakan aset daerah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan orang tidak bertanggung jawab tersebut, harusnya keberadaan pot bunga besar itu dapat dijaga dengan baik, karena selama ini adanya potongan bunga itu untuk memperindah trotoar jalan,” ujar Riskon.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengatakan kalau nanti ditemukan dan diketahui pelakunya, dan pelaku tersebut melakukan secara sengaja maka hukum harus ditegakkan karena telah merusak aset daerah. Berbeda halnya kalau yang melakukan adalah orang yang kondisi mentalnya tergangu yang memang tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga :  Miris, Ternyata Masih Ada 40 Desa Tanpa Listrik dan Jaringan Telekomun

“Tapi kalau pelakunya waras dan dengan sengaja melakukan pengrusakan aset milik daerah, maka harus diproses secara aturan hukum yang berlaku,” ucap Riskon.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sejumlah pot bunga hias  berukuran besar yang berada di atas trotoar Jalan A.Yani mulai di depan bangunan Pasar Mentaya hingga Puskemas Ketapang I pada Kamis (18/8) mengalami kerusakan. Rusaknya pot bunga tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang hingga saat ini masih diselidiki siapa pelakunya.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta kejadian perusakan pot bunga hias itu harus diusut tuntas, hal itu tidak bisa dibiarkan karena yang dirusak itu adalah aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat, Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang karena tidak ada tindakan.

“Kami minta aparat kepolisian mengusut tuntas siapa pelakunya, hal ini jangan di anggap biasa, karena itu merupakan aset daerah, maka jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di kemudian hari,” kata Rinskon Fabiansyah Jumat (19/8).

Baca Juga :  Pemerintah Harus Melakukan Kajian Penyebab Terjadinya Banjir

Menurutnya perusakan itu diduga disengaja karena jumlah pot bunga besar yang rusak cukup banyak hingga mencapai puluhan buah serta kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah, maka dari itu pihaknya meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengusut tuntas siapa pelaku perusakan aset daerah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan orang tidak bertanggung jawab tersebut, harusnya keberadaan pot bunga besar itu dapat dijaga dengan baik, karena selama ini adanya potongan bunga itu untuk memperindah trotoar jalan,” ujar Riskon.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengatakan kalau nanti ditemukan dan diketahui pelakunya, dan pelaku tersebut melakukan secara sengaja maka hukum harus ditegakkan karena telah merusak aset daerah. Berbeda halnya kalau yang melakukan adalah orang yang kondisi mentalnya tergangu yang memang tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga :  Miris, Ternyata Masih Ada 40 Desa Tanpa Listrik dan Jaringan Telekomun

“Tapi kalau pelakunya waras dan dengan sengaja melakukan pengrusakan aset milik daerah, maka harus diproses secara aturan hukum yang berlaku,” ucap Riskon.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru