33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Legislator Cantik Ini Desak Pemkab Tertibkan Peredaran Miras di Kotim

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Wakil
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim),  Hj Darmawati
mendesak pemerintah daerah melalui penegakan peraturan daerah (perda) yaitu
Satuan Polisi Pamong Praja harus gencar untuk menertibkan peredaran minuman
keras (miras). Karena selama ini masih banyak peredaran miras ilegal di daerah
ini.

 

“Saya
minta pemerintah daerah harus gencar menegakkan Perda Miras karena saat ini
masih banyak penjual miras secara terang-terangan bahkan tidak ada tindakan
dari pemerintah daerah, padahal daerah ini mempunyai aturan. Jangan sampai perda
yang kami buat hanya menjadi macan kertas saja,” ujar Darmawati saat
dibincangi di ruang kerjanya Selasa (21/7).

 

Dirinya
menilai, penindakan terhadap miras di Kabupaten Kotim masih sangat lemah.
Padahal Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini yang merupakan sebagai payung hukumnya
sudah ada. Karena banyak ditemukan operasional toko dan warung miras illegal,
artinya penindakan saat ini masih jauh dari yang diharapkan.

Baca Juga :  Lakukan Pemantau dan Pendistribusian Pupuk Subsidi

 

“Saya
meminta Pemerintah Kabupaten Kotim segera melakukan razia minuman keras, karena
selama ini banyak keluhan masyarakat terkait toko atau warung miras yang beroperasi
seperti di kawasan Jalan Tjilik Riwut, RA Kartini dan HM.Arsyad secara
terang-terangan tetapi tidak ada tindakan hukumnya,”ucapnya.

 

Politisi
Partai Golkar ini juga mengatakan, pihak Bepemperda beberapa waktu lalu sudah
mengabulkan keinginan revisi Perda Miras dari eksekutif agar ada perubahan dan
langkah yang diambil akan kuat, tapi pada kenyataannya hingga saat ini perda
tersebut tidak diterapkan secara maksimal.

 

“Selama ini pemerintah hanya berani dengan
warga biasa, ketika ada indikasi menyalahi aturan mereka ditindak tegas.
Padahal dengan adanya Perda Miras tersebut pemerintah tidak perlu takut untuk
menindak tegas mereka yang menjual secara terang-terangan, sehingga membuat
efek jera yang menjualnya,”tutupnya.

Baca Juga :  Perlu Ditangani dan Disikapi Serius Soal Keberadaan Gepeng di Kotim

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Wakil
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim),  Hj Darmawati
mendesak pemerintah daerah melalui penegakan peraturan daerah (perda) yaitu
Satuan Polisi Pamong Praja harus gencar untuk menertibkan peredaran minuman
keras (miras). Karena selama ini masih banyak peredaran miras ilegal di daerah
ini.

 

“Saya
minta pemerintah daerah harus gencar menegakkan Perda Miras karena saat ini
masih banyak penjual miras secara terang-terangan bahkan tidak ada tindakan
dari pemerintah daerah, padahal daerah ini mempunyai aturan. Jangan sampai perda
yang kami buat hanya menjadi macan kertas saja,” ujar Darmawati saat
dibincangi di ruang kerjanya Selasa (21/7).

 

Dirinya
menilai, penindakan terhadap miras di Kabupaten Kotim masih sangat lemah.
Padahal Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini yang merupakan sebagai payung hukumnya
sudah ada. Karena banyak ditemukan operasional toko dan warung miras illegal,
artinya penindakan saat ini masih jauh dari yang diharapkan.

Baca Juga :  Lakukan Pemantau dan Pendistribusian Pupuk Subsidi

 

“Saya
meminta Pemerintah Kabupaten Kotim segera melakukan razia minuman keras, karena
selama ini banyak keluhan masyarakat terkait toko atau warung miras yang beroperasi
seperti di kawasan Jalan Tjilik Riwut, RA Kartini dan HM.Arsyad secara
terang-terangan tetapi tidak ada tindakan hukumnya,”ucapnya.

 

Politisi
Partai Golkar ini juga mengatakan, pihak Bepemperda beberapa waktu lalu sudah
mengabulkan keinginan revisi Perda Miras dari eksekutif agar ada perubahan dan
langkah yang diambil akan kuat, tapi pada kenyataannya hingga saat ini perda
tersebut tidak diterapkan secara maksimal.

 

“Selama ini pemerintah hanya berani dengan
warga biasa, ketika ada indikasi menyalahi aturan mereka ditindak tegas.
Padahal dengan adanya Perda Miras tersebut pemerintah tidak perlu takut untuk
menindak tegas mereka yang menjual secara terang-terangan, sehingga membuat
efek jera yang menjualnya,”tutupnya.

Baca Juga :  Perlu Ditangani dan Disikapi Serius Soal Keberadaan Gepeng di Kotim

Terpopuler

Artikel Terbaru