SAMPIT, PROKALTENG.CO- Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengatakan, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan daerah pasar yang diajukan oleh pemerintah daerah, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut dengan baik hal tersebut
"Kita ketahui bahwa perusahaan daerah pasar di Kabupaten Kotim masih belum dibentuk atau dibuat, dan sebagaimana kita ketahui bahwa di wilayah ini telah banyak pasar-pasar yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun yang dibuat oleh masyarakat atau swasta. keberadaan pasar tersebut perlu diatur dengan adanya perda sebagai pedoman pendirian dan pengelolaanya," kata Modika, Selasa (19/10).
Menurutnya keberadaan perusahaan daerah pasar di Kabupaten Kotim merupakan badan usaha milik daerah, berbentuk perusahaan daerah yang bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah dan konstribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan telah diajukannya Raperda perusahaan daerah pasar oleh pemerintah daerah, kami berharap agar maksud dan tujuan dibentuknya perusahaan daera pasar itu untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkungan usahanya," ucap Modika.
Selain itu dirinya juga mengatakan perusahaan daerah pasar juga dapat turut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah, menunjang kebijakan dan program pemerintah daerah dibidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di daerah Kabupaten Kotim.
"Adanya perusahaan daerah pasar itu juga diharapakan dapat membangun dan mengembangkan pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola persahaan yang baik, melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar, berperan dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar Modika.
Dirinya juga mengatakan mengingat penting dan perlunya keberadaan perusahaan daerah pasar di Kabupaten Kotim maka diharapkan dalam pemuatan peraturannya diatur sebaik-baiknya, termasuk ketentuan dalam penempatan direktur, dewan direksi, dan paling penting peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan negara yang lebih tinggi.