32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Akhirnya Resmi, Raperda LPJ APBD Tahun 2019 Ditandatangani

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali
mengelar rapat paripurna persetujuan dan penandatanganan bersama rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan
Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 menjadi
peraturan daerah.

 

Rapat Paripurna tersebut dipimpinan
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie didampingi oleh dua
wakilnya, yaitu Wakil Ketua H.Rudianur dan Muhammad Rudini Darwan Ali.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kotim H.Supian Hadi dan sejumlah
kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan unsur muspida.

 

“Kami sangat bersyukur perda sudah
ditandatangani bersama. Karena rapat paripurna ini sempat digelar awal pekan
tadi, tetapi ditunda akibat bupati tidak bisa hadir karena sakit. Maka Badan
Musyawarah akhirnya kembali mengagendakan rapat paripurna kembali dan hari ini
bisa dilaksanakan,”ungkap Dra.Rinie, Jumat (17/7).

Baca Juga :  Terbukti Ada Praktik Politik Uang, Harus Ditindak Tegas!

 

Menurut Rinie, rapat paripurna ini
merupakan agenda penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 antara DPRD dengan
Pemerintah Kabupaten Kotim. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Reperda Pertanggung Jawaban
Pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Setelah dilakukan penandatanganan
bersama, saya selaku Ketua DPRD bersama dua Wakil Ketua yakni Rudianur dan
Muhammad Rudini, serta Bupati Supian Hadi, maka laporan tersebut selanjutnya
akan di sampaikan pemerintah daerah kepada gubernur untuk dievaluasi dan
disetujui,” ujarnya.

 

Baca Juga :  DPRD Minta Segera Tambah Pengoperasian Mesin Cuci Darah

Untuk diketahui realisasi APBD Kabupaten
Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.8
Triliun dengan persentase 97,09 persen dan belanja sebesar Rp1.6 Triliun lebih
dengan persentase 91,74 persen, dan sisa lebih penghitungan anggaran atau Silpa
RpRp211,54 miliar.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali
mengelar rapat paripurna persetujuan dan penandatanganan bersama rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan
Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 menjadi
peraturan daerah.

 

Rapat Paripurna tersebut dipimpinan
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie didampingi oleh dua
wakilnya, yaitu Wakil Ketua H.Rudianur dan Muhammad Rudini Darwan Ali.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kotim H.Supian Hadi dan sejumlah
kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan unsur muspida.

 

“Kami sangat bersyukur perda sudah
ditandatangani bersama. Karena rapat paripurna ini sempat digelar awal pekan
tadi, tetapi ditunda akibat bupati tidak bisa hadir karena sakit. Maka Badan
Musyawarah akhirnya kembali mengagendakan rapat paripurna kembali dan hari ini
bisa dilaksanakan,”ungkap Dra.Rinie, Jumat (17/7).

Baca Juga :  Terbukti Ada Praktik Politik Uang, Harus Ditindak Tegas!

 

Menurut Rinie, rapat paripurna ini
merupakan agenda penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 antara DPRD dengan
Pemerintah Kabupaten Kotim. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Reperda Pertanggung Jawaban
Pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Setelah dilakukan penandatanganan
bersama, saya selaku Ketua DPRD bersama dua Wakil Ketua yakni Rudianur dan
Muhammad Rudini, serta Bupati Supian Hadi, maka laporan tersebut selanjutnya
akan di sampaikan pemerintah daerah kepada gubernur untuk dievaluasi dan
disetujui,” ujarnya.

 

Baca Juga :  DPRD Minta Segera Tambah Pengoperasian Mesin Cuci Darah

Untuk diketahui realisasi APBD Kabupaten
Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.8
Triliun dengan persentase 97,09 persen dan belanja sebesar Rp1.6 Triliun lebih
dengan persentase 91,74 persen, dan sisa lebih penghitungan anggaran atau Silpa
RpRp211,54 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru