25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Perda RDTR Diyakini Tidak Berdampak Pada Industri Daerah Hulu

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Saat ini pemerintah bersama DPRD membahas peraturan daerah Rencana Daerah Tata
Ruang (RDTR). Perda ini diyakini tidak akan berdampak pada industri daerah hulu
Kabupaten Kotim.

“Hal ini sudah
mengacu pada peraturan pemerintah pusat, dan RDTR ini juga sudah mengacu pada
pada peraturan daerah yang sudah ada. Kami rasa tidak ada pengaruhnya bagi
industri daerah hulu, karena ini hanya persoalan zona yang mana nantinya akan
dimaksimalkan di wilayah selatan, harapan kita semuanya dapat berjalan
lancar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan
Anwar, saat dibincangi di ruang kerjannya Kamis (18/3).

Dia juga menjelaskan,
RDTR yang dimaksud juga berfungsi sebagai rencana rinci dalam
mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana
struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten
dan Kota termasuk yang dilakukan di Kabupaten Kotim saat ini.

Baca Juga :  Gantikan Hairis Salamad, Dadang Siswanto Jadi Ketua Fraksi PAN

“Itu artinya RDTR
ini selain bertujuan untuk menata serta mengendalikan pemanfaatan ruang di
daerah ini, juga menekankan agar tujuan dari RDTR itu sendiri bisa memberikan
dampak positif bagi pergerakan industri kedepannya,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat
Nasional ini juga menegaskan, RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan
bangunan serta bukan bangunan.

“Dengan kata lain
RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional
yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang
yang serasi, seimbang, aman, nyaman juga produktif,” sampai Kurniawan

Menurutnya pihak
pemerintah sudah mengatur zona mana yang diperuntukkan bagi perumahan dan zona
mana yang diperuntukkan nantinya bagi wilayah perkantoran termasuk wilayah
industri.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Bantu PMI Agar Tarif Antibodi Tidak Naik

“Jadi kami pastikan tidak akan berpengaruh
atau berdampak terhadap aktivitas industri yang sudah ada di daerah kita saat
ini, justru dengan adanya hal ini maka akan lebih teratur dan lebih baik lagi
dalam mengatur tata tuang, karena itu harapan kita kedepannya,”tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Saat ini pemerintah bersama DPRD membahas peraturan daerah Rencana Daerah Tata
Ruang (RDTR). Perda ini diyakini tidak akan berdampak pada industri daerah hulu
Kabupaten Kotim.

“Hal ini sudah
mengacu pada peraturan pemerintah pusat, dan RDTR ini juga sudah mengacu pada
pada peraturan daerah yang sudah ada. Kami rasa tidak ada pengaruhnya bagi
industri daerah hulu, karena ini hanya persoalan zona yang mana nantinya akan
dimaksimalkan di wilayah selatan, harapan kita semuanya dapat berjalan
lancar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan
Anwar, saat dibincangi di ruang kerjannya Kamis (18/3).

Dia juga menjelaskan,
RDTR yang dimaksud juga berfungsi sebagai rencana rinci dalam
mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana
struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten
dan Kota termasuk yang dilakukan di Kabupaten Kotim saat ini.

Baca Juga :  Gantikan Hairis Salamad, Dadang Siswanto Jadi Ketua Fraksi PAN

“Itu artinya RDTR
ini selain bertujuan untuk menata serta mengendalikan pemanfaatan ruang di
daerah ini, juga menekankan agar tujuan dari RDTR itu sendiri bisa memberikan
dampak positif bagi pergerakan industri kedepannya,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat
Nasional ini juga menegaskan, RDTR merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan
bangunan serta bukan bangunan.

“Dengan kata lain
RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional
yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, dalam mewujudkan ruang
yang serasi, seimbang, aman, nyaman juga produktif,” sampai Kurniawan

Menurutnya pihak
pemerintah sudah mengatur zona mana yang diperuntukkan bagi perumahan dan zona
mana yang diperuntukkan nantinya bagi wilayah perkantoran termasuk wilayah
industri.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Bantu PMI Agar Tarif Antibodi Tidak Naik

“Jadi kami pastikan tidak akan berpengaruh
atau berdampak terhadap aktivitas industri yang sudah ada di daerah kita saat
ini, justru dengan adanya hal ini maka akan lebih teratur dan lebih baik lagi
dalam mengatur tata tuang, karena itu harapan kita kedepannya,”tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru