SAMPIT,
PROKALTENG.CO–
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) Hendra Sia meminta agar aparat penegak hukum harus menindak
setiap laporan dugaan penyelewengan dana desa dari masyarakat. Dia juga meminta
aparat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut, sehingga
dapat membuat efek jera terhadap para kades yang menyalahgunakan dana desa (DD)
maupun alokasi dana desa (ADD).
“Kami juga
mengingatkan pemerintah desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa,
karena itu sangat merugikan masyarakat desa dan juga daerah yang mengucurkan
dana untuk pembangunan desa. Maka dari itu harus ditindak tegas agar menjadi
pelajaran bagi kepala desa lainnya agar jangan coba main-main dengan DD dan
ADD,” ujarnya saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (18/2).
Hendra Sia juga sangat
menyayangkan adanya indikasi terjadi korupsi DD di Desa Kuin Permai Kecamatan
Teluk Sampit. Terlebih lagi DD yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan
penimbunan jalan dan balai desa yang merupakan kepentingan masyarakat desa.
“Tindakan korupsi
itu merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan
bernegara. Korupsi merusak negara dan masyarakat menjadi korban sehingga harus
diperangi secara bersama-sama, untuk itu kami meminta masyarakat tidak perlu
takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa ke penegak
hukum,” ucapnya.
Politikus Partai
Perindo ini juga mengatakan, selama ini pemerintah kabupaten mengawasi
penggunaan dana desa melalui kecamatan dan inspektorat. Jangan sampai pihak
kecamatan terkesan tutup mata atas aduan masyarakat, kalau memang ada
permasalahan harus dibuka dengan jelas.
Hendra Sia berharap
kepada Inspektorat pihak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan pemeriksaan
terhadap dugaan penyelewengan dana desa tersebut karena perbuatan kades itu
tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus dugaan
penyalagunaan DD Kades Kuin permai itu harus ada penangan serius oleh
Inspektorat, Kepolisian maupun Kejaksaan. Sedangkan dalam kasus dugaan
penyalagunaan DD tersebut, Inspektorat harus tegas. Dan jangan hanya dilakukan
pembinaan saja, tapi jika dalam penanganan kasus itu dia terbukti bersalah,
tentunya harus diberikan sanksi atau dilanjutkan dalam proses hukum,”
tegasnya
Dirinya juga meminta agar pihak Inspektorat,
Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kotim memperketat
pengawasan penggunaan anggaran untuk pembangunan desa yang dilakukan oleh kades
dan perangkat desa.