26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah pada Tempatnya Masih Rendah

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara, sangat mendukung diterapkannya sanksi adat terhadap warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau di sembarang tempat, hal itu sebagai efek jera terhadap pelaku pembuang sampat tersebut.

“Dengan diterapkannya sanksi adat di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, maka diharapkan dapat mengurangi pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat, terutama yang sering terjadi menumpuk di pinggir-pingir jalan,” kata Agus, Senin (17/10).

Dirinya mengatakan diterapkannya sanksi adat di wilayah Kecamatan Mentawa Baru ketapang terhadap membuang sampah sembarangan  diharapkan berdampak positif, sehingga nantinya dapat diikuti oleh kecamatan lainnya seperti Kecamatan Baamang yang masih masuk dalam wilayah Kota Sampit.

Baca Juga :  Tersus dan TUKS Abaikan Standar Keselamatan, Izinnya Bisa Dicabut

“Sanksi adat tersebut di terapkan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat agar bisa tertib membuang sampah karena permasalahan sampah menjadi sorotan kami, apalagi membuangnya di pinggir jalanan sehingga mengganggu penguna jalan yang melintas karena aroma sampah tersebut,” ujar Agus.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui bahwa kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya itu dianggap masih rendah,  buktinya meski sudah ada depo sampah yang di sediakan oleh pemerintah daerah tetapi mereka masih saja membuang sampah sembarangan, sehingga banyak saluran aliran air tidak berfungsi dengan baik.

“Saya juga sangat setuju kalau sanksi tersbut juga di berlakukan di Kecamatan Baamang, karena sanksi adat itu untuk mengedukasi terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihan,” tutupnya.(bah)

Baca Juga :  DLH Diingatkan untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sampah

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara, sangat mendukung diterapkannya sanksi adat terhadap warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau di sembarang tempat, hal itu sebagai efek jera terhadap pelaku pembuang sampat tersebut.

“Dengan diterapkannya sanksi adat di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, maka diharapkan dapat mengurangi pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat, terutama yang sering terjadi menumpuk di pinggir-pingir jalan,” kata Agus, Senin (17/10).

Dirinya mengatakan diterapkannya sanksi adat di wilayah Kecamatan Mentawa Baru ketapang terhadap membuang sampah sembarangan  diharapkan berdampak positif, sehingga nantinya dapat diikuti oleh kecamatan lainnya seperti Kecamatan Baamang yang masih masuk dalam wilayah Kota Sampit.

Baca Juga :  Tersus dan TUKS Abaikan Standar Keselamatan, Izinnya Bisa Dicabut

“Sanksi adat tersebut di terapkan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat agar bisa tertib membuang sampah karena permasalahan sampah menjadi sorotan kami, apalagi membuangnya di pinggir jalanan sehingga mengganggu penguna jalan yang melintas karena aroma sampah tersebut,” ujar Agus.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui bahwa kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya itu dianggap masih rendah,  buktinya meski sudah ada depo sampah yang di sediakan oleh pemerintah daerah tetapi mereka masih saja membuang sampah sembarangan, sehingga banyak saluran aliran air tidak berfungsi dengan baik.

“Saya juga sangat setuju kalau sanksi tersbut juga di berlakukan di Kecamatan Baamang, karena sanksi adat itu untuk mengedukasi terhadap masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihan,” tutupnya.(bah)

Baca Juga :  DLH Diingatkan untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Sampah

Terpopuler

Artikel Terbaru