33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tersus dan TUKS Abaikan Standar Keselamatan, Izinnya Bisa Dicabut

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Anggota
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan
bahwa pihaknya masih banyak menemui beberapa Terminal Khusus (Tersus) maupun
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang masih belum standar.

“Contoh saja
Tersus ataupun TUKS yang ada di daerah Kecamatan Cempaka, Cempaga Hulu dan
Perenggean, kami menilai masih belum memenuhi standar sesuai peraturan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” sampainya saat dibincangi di ruang
kerjannya, Rabu (3/2).

Kurniawan mengatakan,
standar yang belum dipenuhi adalah standar keselamatan. Pasalnya ia melihat
sewaktu melakukan inspeksi mendadak dilakukan oleh Komisi I beberapa waktu lalu
keselamatan diabaikan oleh pihak perusahaan yang memiliki Tersus dan TUKS
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dalam PM 20 tahun 2017.

Baca Juga :  Pekerja Lokal Harus Jadi Prioritas

“Di dalam
peraturan tersebut sangat jelas apabila Tersus dan TUKS tidak mematuhi aturan
seperti mengabaikan standar keselamatan maka ijinnya bisa dicabut,” ujar
Kurniawan.

Menurutnya, sesuai
aturan Tersus dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang
kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya bertujuan untuk
menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut seperti pertambangan, energi,
kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal.

“Walaupun
perizinan sektor ke pelabuhanan menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi
kami pihak DPRD juga berhak melakukan pengawasan terhadap tersus dan TUKS yang
beroperasi di daerah ini, karena itu merupakan tugas dan pungsi kami agar
sektor kepelabuhanan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelasnya.a

Baca Juga :  PBS Harus Siap Mendukung Program Prioritas Pembangunan

Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) ini juga menambahkan, fungsi pengawasan belum sepenuhnya
dilaksanakan pemerintah, khususnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan
(KSOP). Padahal mereka berkewajiban melakukan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur
persyaratan dan keamanan pelayaran.

“Kami menilai KSOP
yang ada di daerah ini, memiliki wewenang untuk memantau dan mengkontrol,
karena KSOP merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan. Maka dari
itu kami meminta pihak KSOP terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang
dilakukan Tersus dan TUKS yang ada di Kabupaten Kotim ini,”
pungkasnya.(bah/uni)

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Anggota
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan
bahwa pihaknya masih banyak menemui beberapa Terminal Khusus (Tersus) maupun
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang masih belum standar.

“Contoh saja
Tersus ataupun TUKS yang ada di daerah Kecamatan Cempaka, Cempaga Hulu dan
Perenggean, kami menilai masih belum memenuhi standar sesuai peraturan
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” sampainya saat dibincangi di ruang
kerjannya, Rabu (3/2).

Kurniawan mengatakan,
standar yang belum dipenuhi adalah standar keselamatan. Pasalnya ia melihat
sewaktu melakukan inspeksi mendadak dilakukan oleh Komisi I beberapa waktu lalu
keselamatan diabaikan oleh pihak perusahaan yang memiliki Tersus dan TUKS
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dalam PM 20 tahun 2017.

Baca Juga :  Pekerja Lokal Harus Jadi Prioritas

“Di dalam
peraturan tersebut sangat jelas apabila Tersus dan TUKS tidak mematuhi aturan
seperti mengabaikan standar keselamatan maka ijinnya bisa dicabut,” ujar
Kurniawan.

Menurutnya, sesuai
aturan Tersus dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang
kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya bertujuan untuk
menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut seperti pertambangan, energi,
kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal.

“Walaupun
perizinan sektor ke pelabuhanan menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi
kami pihak DPRD juga berhak melakukan pengawasan terhadap tersus dan TUKS yang
beroperasi di daerah ini, karena itu merupakan tugas dan pungsi kami agar
sektor kepelabuhanan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelasnya.a

Baca Juga :  PBS Harus Siap Mendukung Program Prioritas Pembangunan

Politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) ini juga menambahkan, fungsi pengawasan belum sepenuhnya
dilaksanakan pemerintah, khususnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan
(KSOP). Padahal mereka berkewajiban melakukan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur
persyaratan dan keamanan pelayaran.

“Kami menilai KSOP
yang ada di daerah ini, memiliki wewenang untuk memantau dan mengkontrol,
karena KSOP merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan. Maka dari
itu kami meminta pihak KSOP terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang
dilakukan Tersus dan TUKS yang ada di Kabupaten Kotim ini,”
pungkasnya.(bah/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru