SAMPIT,
PROKALTENG.CO–
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan daerah yang laju ekonominya
cukup cepat. Ada ratusan ribu kendaraan yang ada di daerah ini, sehingga
seharusnya pemerintah daerah bisa mengalkulasikan berapa besar potensi pendapat
asli daerah (PAD) yang bisa didapat dari parkir. Pasalnya selama ini PAD dari
retribusi parkir dinilai tidak optimal.
“Kami melihat
selama ini pengawasan dan edukasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim sangat
lemah, sehingga pendapatan asli daerah dari retribusi daerah parkir ini tidak
optimal bahkan target yang telah ditetapkan tidak pernah tercapai,” sampai
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Minggu
(14/3).
Menurutnya saat ini
Kabupaten Kotim memerlukan sebuah
peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur bidang perparkiran untuk
mengurai permasalahan yang selama ini sering muncul. Karena saat ini yang
menjadi acuan adalah Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, maka
perlu ada perda yang khusus mengelola parkir, karena saat ini banyak potensi
parkir yang tidak maksimal.
“Kita perlu perda
parkir yang semua diatur secara jelas dan rinci sehingga bisa menjadi acuan
semua pihak. Hal ini juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku
konsumen atau pengguna jasa parkir agar bisa mendapatkan haknya sesuai
aturan,” ucap Kurniawan.
Politikus muda Partai
Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti seringnya
muncul masalah di bidang perparkiran, mulai dari minimnya pemasukan untuk
daerah, pungutan parkir melebihi tarif resmi, pengaturan parkir yang mengganggu
lalu lintas, hingga mekanisme lelang parkir yang dinilai tidak transparan.
“Saat ini yang
kurang adalah mekanisme lelang, harusnya lelang terkait zona parkir itu terbuka
dan transparan. Tapi nyatanya tidak pernah disampaikan di publik kapan waktu
lelang dan kapan penentu pemenang. Tentunya kita semua wajib mengawasi kegiatan
ini karena sangat rentan terjadi permainan oleh oknum yang ingin mengambil
keuntungan,” sampai Kurniawan.
Dirinya juga mengatakan
saat ini bidang perparkiran dinilai memang cukup ironis, karena masyarakat
sering menyampaikan keluhan terkait juru parkir yang memungut biaya melebihi
tarif resmi yang diatur pemerintah, tetapi anehnya pendapatan asli daerah dari
retribusi parkir relatif masih kecil dan tidak pernah mencapai target yang
ditentukan.
“Saya rasa hal ini harus ditelaah dan
diperbaiki bersama, saya juga menyambut baik dan sepakat dengan keinginan
Bupati Halikinnor untuk mengkaji ulang terkait bidang perparkiran, karena
parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sah dan
potensinya masih cukup besar,” tutupnya.