SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
diminta untuk melarang truk yang masuk melintasi jalan-jalan dalam Kota Sampit.
Terutama truk yang bebannya melebih dari 8 ton, seperti truk angkutan buah
kelapa sawit dan crude palm oil (CPO) serta kendaraan berat lainnya.
“Kami
meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi
Lalu Lintas (Satlantas) untuk menindak tegas truk yang tetap masuk kota.
Karena, ruas jalan lingkar selatan sudah bebas hambatan untuk dilalui, jadi
truk angkutan tidak perlu lagi lewat jalan dalam kota,” ujar Anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar Senin (13/7).
Menurutnya,
saat ini masih banyak truk dari dan menuju Terminal Bagendang Pelabuhan Sampit,
khususnya truk pengangkut CPO atau minyak sawit, masih lalu lalang masuk jalan
di dalam Kota Sampit. Padahal pemerintah sudah menyiapkan jalan khusus, yakni
ruas lingkar selatan yang kini sudah selesai diperbaiki.
“Masyarakat
memprotes truk CPO masuk kota karena sebagian para supir masih ugal-ugalan
sehingga membahayakan pengendara lain, apalagi lalu lintas di Kota Sampit saat
ini semakin padat,” ucap Kurniawan.
Politisi
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Dishub dan Satlantas untuk melakukan
pengawasan dan penindakan setiap pelaku pelanggaran di jalur yang salah
tersebut, terutama di Jalan Kapten Mulyono dan HM.Arsyad. Karena, sudah ada
jalurnya tersendiri, yaitu Jalan Mohammad Hatta sampai ke lingkar selatan.
Sudah jelas aturannya, lagipula disitu juga sudah dipasang tanda aturannya.
“Kami meminta
pengawasan aktif pihak Dishub maupun Satlantas Kotim. Karena masih banyak truk
bermuatan berat kerap melintas di lain jalur, ini sangat kami sayangkan,â€
pungkasnya.