25.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Revisi Perda Sangat Penting untuk Memberikan Kepastian Hukum Terkait Angka Minimal CSR

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Belum lama ini mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah ini, karena program tersebut selama ini belum berjalan dengan baik.

“Program CSR yang dijalankan oleh dunia usaha selama ini belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya koordinasi antara perusahaan dengan Forum CSR, sehingga program CSR sering kali berjalan secara terpisah dan tidak terintegrasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, Senin (11/11)

RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk bagian hukum, perwakilan GAPPI, dan Forum CSR Kotim. Hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting yaitu DPRD Kotim dan pihak-pihak terkait menyepakati perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Baca Juga :  Dinas Teknis Lakukan Pendampingan Terhadap Kinerja Kades

“Revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Forum CSR Kotim. Dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi oleh dunia usaha setiap tahunnya,” ucap Dadang.

Revisi Perda tersebut juga diusulkan untuk mencantumkan angka minimal kontribusi CSR dari setiap perusahaan di Kotim. Dengan adanya angka minimal itu diharapkan perusahaan dapat lebih konsisten dalam memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Revisi Perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait angka minimal CSR. Kami berharap dengan adanya aturan yang lebih kuat, perusahaan dapat lebih konsisten dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Dadang

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengharapkan ke depannya perusahaan-perusahaan  yang ada di Kabupaten Kotim dapat lebih terkoordinasi dalam melaksanakan program CSR.

Baca Juga :  Langsung Kejar Tayang! Usai Dilantik Jadi Ketua DPRD, Rimbun Langsung Bentuk AKD

Kerja sama antara perusahaan dengan Forum CSR dianggap penting untuk memastikan bahwa program CSR benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

“Evaluasi dan revisi ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat di Kotim yang masih membutuhkan dukungan sosial dan pembangunan dari dunia usaha. Dengan adanya peningkatan koordinasi dan aturan yang lebih jelas, diharapkan program CSR di Kotim bisa berjalan lebih terarah dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya (bah/kpg)

 

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Belum lama ini mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah ini, karena program tersebut selama ini belum berjalan dengan baik.

“Program CSR yang dijalankan oleh dunia usaha selama ini belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya koordinasi antara perusahaan dengan Forum CSR, sehingga program CSR sering kali berjalan secara terpisah dan tidak terintegrasi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, Senin (11/11)

RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk bagian hukum, perwakilan GAPPI, dan Forum CSR Kotim. Hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting yaitu DPRD Kotim dan pihak-pihak terkait menyepakati perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Baca Juga :  Dinas Teknis Lakukan Pendampingan Terhadap Kinerja Kades

“Revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Forum CSR Kotim. Dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi oleh dunia usaha setiap tahunnya,” ucap Dadang.

Revisi Perda tersebut juga diusulkan untuk mencantumkan angka minimal kontribusi CSR dari setiap perusahaan di Kotim. Dengan adanya angka minimal itu diharapkan perusahaan dapat lebih konsisten dalam memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Revisi Perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait angka minimal CSR. Kami berharap dengan adanya aturan yang lebih kuat, perusahaan dapat lebih konsisten dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Dadang

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengharapkan ke depannya perusahaan-perusahaan  yang ada di Kabupaten Kotim dapat lebih terkoordinasi dalam melaksanakan program CSR.

Baca Juga :  Langsung Kejar Tayang! Usai Dilantik Jadi Ketua DPRD, Rimbun Langsung Bentuk AKD

Kerja sama antara perusahaan dengan Forum CSR dianggap penting untuk memastikan bahwa program CSR benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

“Evaluasi dan revisi ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat di Kotim yang masih membutuhkan dukungan sosial dan pembangunan dari dunia usaha. Dengan adanya peningkatan koordinasi dan aturan yang lebih jelas, diharapkan program CSR di Kotim bisa berjalan lebih terarah dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya (bah/kpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru