SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo, mendesak dinas perhubungan maupun
pihak kepolisian lalu lintas agar supaya meningkatkan pengawasan dan penindakan
terhadap kendaran yang melebihni tonese. Seperti roda enam seperti truk
angkutan barang dan juga truk CPO supaya memperhatikan tonasenya jangan sampai
melebihi kapasitas.
“Kami
meminta Dinas Perhubungan maupun pihak lalu lintas melakukan pengawasan maupun
penindakan terhadap mobil angkutan barang maupun CPO agar tidak melebihi
kapasitas. Jalan kita hanya mampu dengan beban 8 ton saja. Kalau di lintasi 12
ton sudah jelas akan cepat rusak,” ujar Handoyo.
Menurutnya
selama ini pengawasan dari Dinas Perhubungan dinilai kurang sehingga trukk
angkutan dan CPO itu tampak bebas mengakut lebihi tonase bahkan masuk di
kawasan kota yang semestinya sudah dilarang pun mereka langgar juga akibatnya
jalan dalam kota pun rusak.
“Lihat
saja jalan HM Arsyad mulai dari depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) sampai Bundaran KB jalan hancur dan bergelombang. Ini akibat
angkutan yang melebihi tonase, dan ini sangat dikeluhkan oleh warga masyarakat
karena hingga saat ini belum diperbaiki oleh pemerintah daerah,” ucap
Handoyo.
Politikus Partai Demokrat ini juga meminta
Dinas Perhubungan diharapkan berkaodinasi dengan pihak Satlantas Polres Kotim sehingga
bisa langsung ditilang. Selain itu hal teebut juga bisa membuat efek jera
terhadap angkutan yang melebihi kapasitas jalan. Terutama di Jalan S Parman,
Kapten Molyono dan Pramuka karena sering dilalui truk bermuatan berat seperti truk
kontainer dan truk muatan lainnya.
“Kami
sering melihat truk Container sering lewat jalan S.Parman padahal kapasitasnya
lebih dari 8 ton, padahal sudah jelas ada larangan bahwa jalan dalam kota tidak
boleh dilewati truk container, karena tempat bungkar muat truk tersebut sudah
ada tempatnya dan tidak melewati jalan dalam kota,” tutupnya