26.2 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

TUKS di Kotim Masih Belum Patuhi Aturan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar, mengatakan sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminl Khusus (Tersus) di daerah ini, yang dimiliki oleh pihak perusahaan masih belum mematuhi aturan kepelabuhan.

“Kami minta perusahaan untuk mematuhi aturan kepelabuhanan dan segera memenuhi syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, Ini demi keselamatan para pekerja dan kelancaran investasi didaerah ini,” kata Kurniawan, Selasa (8/11).

Menurutnya, operasional terminal khusus (Tersus) dan TUKS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS, dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasiannya.

Baca Juga :  Pembangunan di Wilayah Utara Masih Sangat Membutuhkan Perhatian

“Kami melihat ada TUKS yang dinilai sudah cukup bagus, namun ada pula yang dinilai perlu pembenahan karena masih ada kewajiban-kewajiban yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, menyoroti masih adanya TUKS yang belum mempunyai klinik yang memadai, padahal itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan masalah ini dinilai sangat fatal karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko.

“Selain itu ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar, mengatakan sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminl Khusus (Tersus) di daerah ini, yang dimiliki oleh pihak perusahaan masih belum mematuhi aturan kepelabuhan.

“Kami minta perusahaan untuk mematuhi aturan kepelabuhanan dan segera memenuhi syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, Ini demi keselamatan para pekerja dan kelancaran investasi didaerah ini,” kata Kurniawan, Selasa (8/11).

Menurutnya, operasional terminal khusus (Tersus) dan TUKS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS, dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasiannya.

Baca Juga :  Pembangunan di Wilayah Utara Masih Sangat Membutuhkan Perhatian

“Kami melihat ada TUKS yang dinilai sudah cukup bagus, namun ada pula yang dinilai perlu pembenahan karena masih ada kewajiban-kewajiban yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, menyoroti masih adanya TUKS yang belum mempunyai klinik yang memadai, padahal itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan masalah ini dinilai sangat fatal karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko.

“Selain itu ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru