25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Galian C Ilegal di Kotim Harus Ditindak Tegas

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) mendesak pemerintah daerah  dan
aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan galian C di lahan kuburan di
Jalan Jenderal Sudirman Km 16 Sampit. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD
Kabupaten Kotim SP Lumban Gaol.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah dan pihak
penegak hukum supaya melakukan tindak tegas terhadap para pelaku tambang galian
C illegal. Bahkan yang lebih parahnya galian C itu diduga mengeruk tanah
kuburan milik pemerintah daerah  yang
diperuntuk untuk masyarakat Kabuparen Kotim,” ujarnya, Minggu (8/11).

Menurut Gaol dugaan pelanggaran dinilai sangat kuat dalam
aktivitas galian C tersebut. Selain dari sisi perizinannya, dugaan pelanggaran
aturan itu jelas terlihat karena lahan yang digali merupakan lahan milik
pemerintah daerah yang sudah dicadangkan 100 hektare untuk tempat pemakaman
umum atau kuburan.

Baca Juga :  Dewan Imbau Warga untuk Tidak Buang Sampah di Drainase

“Pada Selasa lalu saya melakukan inspeksi mendadak ke
lokasi tersebut. Aktivitas galian C tersebut memang tidak terlihat dari gerbang
depan, tapi ketika ditelusuri hingga ke bagian belakang terlihat jelas
lubang-lubang bekas galian aktivitas galian C tersebut. Kedatangan saya diduga
sudah diketahui oleh para pelaku sehingga mereka melarikan diri, tetapi kami
menemukan ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas galian C dan sengaja
disembunyikan, bahkan mesin alat berat itu masih panas,” ucapnya.

 

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pertambangan Galian
C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dari itu pihaknya meminta
masalah ini disikapi serius oleh pemerintah daerah atau pihak Kepolisian,
apalagi pertambangan galian C itu tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi
merusak lingkungan.

Baca Juga :  Legislator Cantik Ini Desak Pemkab Tertibkan Peredaran Miras di Kotim

“Kami meminta agar pemerintah daerah dan penegak hukum
untuk dapat mengusut tuntas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penambang
ilegal sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena sesuai Pasal 158 para pelaku bisa
dipenjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Apabila mereka tidak
menindaklanjutinya maka tidak heran kalau masyarakat menduga itu sengaja
dibiarkan karena menguntungkan oknum-oknum tertentu,” terang Gaol.

Dirinya juga menambahakan masalah ini daerah benar-benar
sangat dirugikan karena selain merusak lahan kuburan yang merupakan aset
daerah, dan dari pendapatan asli daerah (PAD) juga kecolongan.

“Saya berharap masalah ini diusut hingga tuntas, kalau
dibiarkan maka kerusakan di lahan yang sudah dicadangkan untuk tempat pemakaman
umum tersebut akan semakin parah lagi,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) mendesak pemerintah daerah  dan
aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan galian C di lahan kuburan di
Jalan Jenderal Sudirman Km 16 Sampit. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD
Kabupaten Kotim SP Lumban Gaol.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah dan pihak
penegak hukum supaya melakukan tindak tegas terhadap para pelaku tambang galian
C illegal. Bahkan yang lebih parahnya galian C itu diduga mengeruk tanah
kuburan milik pemerintah daerah  yang
diperuntuk untuk masyarakat Kabuparen Kotim,” ujarnya, Minggu (8/11).

Menurut Gaol dugaan pelanggaran dinilai sangat kuat dalam
aktivitas galian C tersebut. Selain dari sisi perizinannya, dugaan pelanggaran
aturan itu jelas terlihat karena lahan yang digali merupakan lahan milik
pemerintah daerah yang sudah dicadangkan 100 hektare untuk tempat pemakaman
umum atau kuburan.

Baca Juga :  Dewan Imbau Warga untuk Tidak Buang Sampah di Drainase

“Pada Selasa lalu saya melakukan inspeksi mendadak ke
lokasi tersebut. Aktivitas galian C tersebut memang tidak terlihat dari gerbang
depan, tapi ketika ditelusuri hingga ke bagian belakang terlihat jelas
lubang-lubang bekas galian aktivitas galian C tersebut. Kedatangan saya diduga
sudah diketahui oleh para pelaku sehingga mereka melarikan diri, tetapi kami
menemukan ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas galian C dan sengaja
disembunyikan, bahkan mesin alat berat itu masih panas,” ucapnya.

 

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pertambangan Galian
C tanpa izin sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dari itu pihaknya meminta
masalah ini disikapi serius oleh pemerintah daerah atau pihak Kepolisian,
apalagi pertambangan galian C itu tanpa izin masuk ranah tindak pidana, apalagi
merusak lingkungan.

Baca Juga :  Legislator Cantik Ini Desak Pemkab Tertibkan Peredaran Miras di Kotim

“Kami meminta agar pemerintah daerah dan penegak hukum
untuk dapat mengusut tuntas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penambang
ilegal sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena sesuai Pasal 158 para pelaku bisa
dipenjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Apabila mereka tidak
menindaklanjutinya maka tidak heran kalau masyarakat menduga itu sengaja
dibiarkan karena menguntungkan oknum-oknum tertentu,” terang Gaol.

Dirinya juga menambahakan masalah ini daerah benar-benar
sangat dirugikan karena selain merusak lahan kuburan yang merupakan aset
daerah, dan dari pendapatan asli daerah (PAD) juga kecolongan.

“Saya berharap masalah ini diusut hingga tuntas, kalau
dibiarkan maka kerusakan di lahan yang sudah dicadangkan untuk tempat pemakaman
umum tersebut akan semakin parah lagi,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru