26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Desa Ujung Tombak Pembangunan dan Ketahanan Ekonomi Nasional

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Terkait usulkan Rancangan Peraturan Daerah Raperda (Raperda) tentang penetapan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke DPRD setempat, Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya menyampaikan, Desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi Nasional, Undang-undang desa ada ataupun tidak, masyarakat desa akan tetap ada dan eksis.

“Pada pasal 116 ayat (2) uu 6 tahun 2014 tentang desa semestinya menjadi hal positif untuk bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan bernegara. apalagi disokong dengan adanya kementerian desa, karena ada pemerintah yang memiliki kekhususan mengurusi desa,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Ir.Sihol Parningotan Lumban Gaol, Rabu (8/3).

Menurutnya dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah perubahan undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengaju pada ketentuan pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  SOPD Harus Lebih Gigih dan Kreatif Menggali PAD

“Hal itu berarti bahwa pasal 18 ayat (7) undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa adat” ujar Gaol.

Dirinya mengatakan desa dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul. terutama menyangkut pelestarian sosial desa adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Warga yang Tidak Mendapatkan Bantuan

“Kami fraksi demokrat mendukung dengan diterbitkannya perda ini. kami berharap dengan diterbitkannya perda ini bisa bersinegritas dengan pemerintahan daerah Kabupaten Kotim baik dari penyerapan pendapatan asli daerah, pelestarian dan kemajukan adat, tradisi, serta budaya masyarakat desa yang berasaskan undang-undang Negara Republik Indonesia 1945,”tandasnya.(bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Terkait usulkan Rancangan Peraturan Daerah Raperda (Raperda) tentang penetapan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke DPRD setempat, Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya menyampaikan, Desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi Nasional, Undang-undang desa ada ataupun tidak, masyarakat desa akan tetap ada dan eksis.

“Pada pasal 116 ayat (2) uu 6 tahun 2014 tentang desa semestinya menjadi hal positif untuk bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan bernegara. apalagi disokong dengan adanya kementerian desa, karena ada pemerintah yang memiliki kekhususan mengurusi desa,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Ir.Sihol Parningotan Lumban Gaol, Rabu (8/3).

Menurutnya dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah perubahan undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengaju pada ketentuan pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  SOPD Harus Lebih Gigih dan Kreatif Menggali PAD

“Hal itu berarti bahwa pasal 18 ayat (7) undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa adat” ujar Gaol.

Dirinya mengatakan desa dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul. terutama menyangkut pelestarian sosial desa adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Warga yang Tidak Mendapatkan Bantuan

“Kami fraksi demokrat mendukung dengan diterbitkannya perda ini. kami berharap dengan diterbitkannya perda ini bisa bersinegritas dengan pemerintahan daerah Kabupaten Kotim baik dari penyerapan pendapatan asli daerah, pelestarian dan kemajukan adat, tradisi, serta budaya masyarakat desa yang berasaskan undang-undang Negara Republik Indonesia 1945,”tandasnya.(bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru