26.1 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Bepemperda Bakal Evaluasi Perda Miras

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan melakukan evaluasi peraturan daerah
(Perda) Minuman Keras  yang dinilai
mandul. Pihaknya akan mengundang berbagai instansi terkait dalam sistem penerapan
penindakan produk hukum tersebut.

 

Ketua
Bapemperda, Handoyo J Wibowo, mengatakan, pihaknya merasa perlu mengundang
instansi terkait guna mengetahui kendala-kendala di lapangan dalam menindak
maupun mencegah peredaran miras secara ilegal dan menyalahi aturan daerah ini.

 

“Kami masih
menyusun dan menyesuaikan jadwalnya. Nanti akan kami bahas di internal
Bapemperda. Perda miras ini menurut kami memang masih stagnan sehingga perlu
dilakukan evaluasi. Kami ingin mengetahui kendala sistem penindakan di lapangan,”
ujar Handoyo, Rabu (5/8).

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Lakukan Penanganan Terhadap Abrasi Pantai

 

Dirinya
juga menjelaskan, pihaknya di Bapemperda berkomitmen dari awal akan melakukan
berbagai upaya dalam melakukan langkah evaluasi terhadap perda yang dinilai
kurang efektif maupun efisien. Dan pihaknya menilai sejauh ini miras tersebut
tidak ada kontribusinya buat daerah yang ada justru merugikan daerah, karena
kalau miras terus  dibiarkan beredar juga
bisa memicu tingginya angka kriminal di Kabupaten Kotim.

 

“Kami berkomitmen
akan berupaya bahwa Perda Miras ini dibuat untuk menekan peredaran miras di
Kabupaten Kotim ini dan sudah barang tentu diikuti dengan sistem teknis di
lapangan. Sebab itu, Bamperda berencana akan merevisi kembali peraturan daerah
soal minuman beralkohol tersebut supaya lebih tajam lagi,” terang Handoyo.

Baca Juga :  Pelaku Usaha dan Masyarakat Diminta Taat dan Disiplin Bayar Pajak

 

Politisi
Partai Demokrat ini juga menyampaikan pihaknya akan mengundang aparat penegak
hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan termasuk pemerintah daerah, serta Satpol
PP yang merupakan petugas di lapangan untuk penindakan Perda tersebut.

 

“Kami juga
akan mengundang instansi terkait dalam waktu dekat ini. Karena saat ini kami
masih ada agenda yang sudah terjadwal ,”pungkasnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan melakukan evaluasi peraturan daerah
(Perda) Minuman Keras  yang dinilai
mandul. Pihaknya akan mengundang berbagai instansi terkait dalam sistem penerapan
penindakan produk hukum tersebut.

 

Ketua
Bapemperda, Handoyo J Wibowo, mengatakan, pihaknya merasa perlu mengundang
instansi terkait guna mengetahui kendala-kendala di lapangan dalam menindak
maupun mencegah peredaran miras secara ilegal dan menyalahi aturan daerah ini.

 

“Kami masih
menyusun dan menyesuaikan jadwalnya. Nanti akan kami bahas di internal
Bapemperda. Perda miras ini menurut kami memang masih stagnan sehingga perlu
dilakukan evaluasi. Kami ingin mengetahui kendala sistem penindakan di lapangan,”
ujar Handoyo, Rabu (5/8).

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Lakukan Penanganan Terhadap Abrasi Pantai

 

Dirinya
juga menjelaskan, pihaknya di Bapemperda berkomitmen dari awal akan melakukan
berbagai upaya dalam melakukan langkah evaluasi terhadap perda yang dinilai
kurang efektif maupun efisien. Dan pihaknya menilai sejauh ini miras tersebut
tidak ada kontribusinya buat daerah yang ada justru merugikan daerah, karena
kalau miras terus  dibiarkan beredar juga
bisa memicu tingginya angka kriminal di Kabupaten Kotim.

 

“Kami berkomitmen
akan berupaya bahwa Perda Miras ini dibuat untuk menekan peredaran miras di
Kabupaten Kotim ini dan sudah barang tentu diikuti dengan sistem teknis di
lapangan. Sebab itu, Bamperda berencana akan merevisi kembali peraturan daerah
soal minuman beralkohol tersebut supaya lebih tajam lagi,” terang Handoyo.

Baca Juga :  Pelaku Usaha dan Masyarakat Diminta Taat dan Disiplin Bayar Pajak

 

Politisi
Partai Demokrat ini juga menyampaikan pihaknya akan mengundang aparat penegak
hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan termasuk pemerintah daerah, serta Satpol
PP yang merupakan petugas di lapangan untuk penindakan Perda tersebut.

 

“Kami juga
akan mengundang instansi terkait dalam waktu dekat ini. Karena saat ini kami
masih ada agenda yang sudah terjadwal ,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru