33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Berakhri pada 17 Februari

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat paripurna dengan
agenda pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode
2016-2021 yang masa jabatan berakhir pada tanggal 17 Februari nanti.

Rapat tersebut dihadiri
Wakil Bupati, HM Taufiq Mukri, Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rinie, dan pejabat
lainnya, rapat berjalan dengan singkat karena hanya diisi pembacaan pengumuman
pemberhentian bupati dan wakil bupati.

“Rapat paripurna
hari ini untuk mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kotim yang dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditentukan,”
kata
Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Kotim,H.Rudianur yang memimpin rapat paripurna Kamis
(4/2).

Saat dibacakannya
pengumuman pemberhentian tersebut berisikan bahwa pelaksanaan tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1)
bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan
huruf b.

Baca Juga :  Minta Pemda Terbuka Soal Penggunaan Dana Covid-19

“Pengumuman
pemberhentian oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh
pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil
gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota
untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” sampai Rudianur.

Maka dengan ini
disampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim
masa jabatan tahun 2016-2021 atas nama H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri akan
berakhir 17 Februari nanti. Rapat paripurna ini sekaligus menandai mulai
diprosesnya pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur
masa jabatan pasangan H.Supian Hadi dan HM.Taufiq Mukri dilantik pada 17
Februari 2016 lalu saat ini tinggal menghitung hari.

Baca Juga :  Bebas Beredar, Toko dan Kios Penjual Miras Tanpa Izin Harus Ditindak T

“Maka dengan ini disampaikan pengumuman
pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim masa jabatan tahun
2016-2021 atas nama H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri. Pengumuman ini
disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat paripurna dengan
agenda pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode
2016-2021 yang masa jabatan berakhir pada tanggal 17 Februari nanti.

Rapat tersebut dihadiri
Wakil Bupati, HM Taufiq Mukri, Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rinie, dan pejabat
lainnya, rapat berjalan dengan singkat karena hanya diisi pembacaan pengumuman
pemberhentian bupati dan wakil bupati.

“Rapat paripurna
hari ini untuk mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kotim yang dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditentukan,”
kata
Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Kotim,H.Rudianur yang memimpin rapat paripurna Kamis
(4/2).

Saat dibacakannya
pengumuman pemberhentian tersebut berisikan bahwa pelaksanaan tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1)
bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan
huruf b.

Baca Juga :  Minta Pemda Terbuka Soal Penggunaan Dana Covid-19

“Pengumuman
pemberhentian oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh
pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil
gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota
untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” sampai Rudianur.

Maka dengan ini
disampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim
masa jabatan tahun 2016-2021 atas nama H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri akan
berakhir 17 Februari nanti. Rapat paripurna ini sekaligus menandai mulai
diprosesnya pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur
masa jabatan pasangan H.Supian Hadi dan HM.Taufiq Mukri dilantik pada 17
Februari 2016 lalu saat ini tinggal menghitung hari.

Baca Juga :  Bebas Beredar, Toko dan Kios Penjual Miras Tanpa Izin Harus Ditindak T

“Maka dengan ini disampaikan pengumuman
pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim masa jabatan tahun
2016-2021 atas nama H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri. Pengumuman ini
disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru