26.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Tak Ada Alasan! PBS Wajib Ikuti Aturan Penyediaan Plasma

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan
besar swasta (PBS) di daerah ini, agar mentaati peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Permentan
tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas
lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun kemitraan atau plasma.

Bahkan
dirinya juga mengatakan, kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam
Permentan No 98 Tahun 2013 dan Permen Agraria dan tata ruang ATR Nomor 7 Tahun
2017.  Lalu kemudian diatur juga dalam
Perda Tahun 2017 Tentang Penataan Perkebunan kelapa sawit wajib harus ditaati.

“Landasan
hukum dari Perda Plasma tahun 2011 serta 
UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan
26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala
BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, itu sudah merupakan kejelasan dalam
program menyejahterakan rakyat,” ujar Darmawati, Rabu (2/12).

Baca Juga :  Desak Cabut Larangan Ekspor Rotan

Menurutnya, peraturan
daerah (perda) yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun plasma minimal
20 persen dari lahan yang ditanaminya tersebut juga harus menjadi acuan, tetapi
fakta di lapangan sampai saat ini kesejahtraan rakyat di sekitar perusahaan dinilai
masih belum benar-benar dirasakan sehingga banyak munculnya sengketa dan klim
lahan termasuk mengakibatkan maraknya pencurian buah sawit.

“Kami
juga mendukung wacana Gubernur Kalteng yang ingin mewajibkan PBS membangun pola
kemitraan beberapa waktu lalu,” katanya.

Selain membangun
pola kemitran, lanjutnya, diminta juga kepada pemerintah daerah termasuk Provinsi
Kalteng supaya mengaudit semua perizinan di Kotim. Pasalnya ada dugaan bahwa ada
oknum perusaan di Kabupaten Kotim banyak melakukan pelanggaran mulai dari
menanam di luar HGU, menggarap kawasan hutan serta menanam pohon sawit hingga
di bibir atau sepadan sungai.

Baca Juga :  Banyak Warga di Daerah Pelosok Belum Divaksinasi

Politisi
Partai Golkar ini juga mengatakan, pelanggaran jelas yang dilakukan oleh PBS
selama ini secara kasat mata yakni pelanggaran lingkungan hidup dan perusakan
ekosistem yang terjadi di Kabupaten Kotim ini harusnya menjadi bahan evaluasi
berkaitan perizinan PBS yang ada.

“Contoh
saja dalam aturan tidak boleh menanam sawit di sepadan sungai, ada jarak
tertentu, nah kita lihat kindisinya sekarang, bisa kita cek dilapangan banyak
PBS yang menanam pohon kelapa sawit di sepadan sungai ini merupakan pelanggaran
dan merusak eko sistem, maka dari itu harus menjadi bahan evaluasi untuk
pemberian izin kedepannya,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan
besar swasta (PBS) di daerah ini, agar mentaati peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Permentan
tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas
lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun kemitraan atau plasma.

Bahkan
dirinya juga mengatakan, kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam
Permentan No 98 Tahun 2013 dan Permen Agraria dan tata ruang ATR Nomor 7 Tahun
2017.  Lalu kemudian diatur juga dalam
Perda Tahun 2017 Tentang Penataan Perkebunan kelapa sawit wajib harus ditaati.

“Landasan
hukum dari Perda Plasma tahun 2011 serta 
UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan
26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala
BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, itu sudah merupakan kejelasan dalam
program menyejahterakan rakyat,” ujar Darmawati, Rabu (2/12).

Baca Juga :  Desak Cabut Larangan Ekspor Rotan

Menurutnya, peraturan
daerah (perda) yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun plasma minimal
20 persen dari lahan yang ditanaminya tersebut juga harus menjadi acuan, tetapi
fakta di lapangan sampai saat ini kesejahtraan rakyat di sekitar perusahaan dinilai
masih belum benar-benar dirasakan sehingga banyak munculnya sengketa dan klim
lahan termasuk mengakibatkan maraknya pencurian buah sawit.

“Kami
juga mendukung wacana Gubernur Kalteng yang ingin mewajibkan PBS membangun pola
kemitraan beberapa waktu lalu,” katanya.

Selain membangun
pola kemitran, lanjutnya, diminta juga kepada pemerintah daerah termasuk Provinsi
Kalteng supaya mengaudit semua perizinan di Kotim. Pasalnya ada dugaan bahwa ada
oknum perusaan di Kabupaten Kotim banyak melakukan pelanggaran mulai dari
menanam di luar HGU, menggarap kawasan hutan serta menanam pohon sawit hingga
di bibir atau sepadan sungai.

Baca Juga :  Banyak Warga di Daerah Pelosok Belum Divaksinasi

Politisi
Partai Golkar ini juga mengatakan, pelanggaran jelas yang dilakukan oleh PBS
selama ini secara kasat mata yakni pelanggaran lingkungan hidup dan perusakan
ekosistem yang terjadi di Kabupaten Kotim ini harusnya menjadi bahan evaluasi
berkaitan perizinan PBS yang ada.

“Contoh
saja dalam aturan tidak boleh menanam sawit di sepadan sungai, ada jarak
tertentu, nah kita lihat kindisinya sekarang, bisa kita cek dilapangan banyak
PBS yang menanam pohon kelapa sawit di sepadan sungai ini merupakan pelanggaran
dan merusak eko sistem, maka dari itu harus menjadi bahan evaluasi untuk
pemberian izin kedepannya,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru