26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Khozaini: Oknum ASN Jadi Timses Mengotori Demokrasi

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini
mengungkapkan, keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tim
sukses (timses) calon kepala daerah, baik secara sembunyi-sembunyi maupun
secara terang-terangan adalah noda yang mengotori makna demokrasi. Sebagai abdi
negara, para ASN sudah seharusnya bersikap netral terhadap semua calon kepala
daerah. 

Dia menjelaskan, netralitas ASN sudah ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni penyelenggaraan kebijakan
dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Setiap ASN terikat oleh
kode etik. Salah satunya adalah bersikap dan bertindak netral saat pemilihan
kepala daerah. Karena itu, setiap ASN dilarang mendukung calon kepala daerah/wakil
kepala daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Selain itu juga ASN terutama para pejabat eselon
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan
kampanye, dan keberpihakan oknum ASN sebagai tim sukses kandidat tersebut
biasanya bermotif mengejar jabatan strategis jika kandidat yang didukungnya
menang,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Khozaini Minggu (31/10).

Baca Juga :  Masyarakat Merasa Resah Rencana Dibukanya Alfamart dan Indomaret

Menurutnya praktik seperti itu tentu tak bisa dibenarkan.
Sebab kalau pengangkatan pejabat di pemerintah daerah kemudian didasarkan
keberpihakan ASN saat pilkada tentu akan merusak sistem. ASN yang profesional
dan memiliki prestasi boleh jadi tak bisa menduduki jabatan strategis karena
tak masuk tim sukses.

“Harus ada sanksi yang tegas dan keras bagi oknum ASN
yang terbukti terlibat dalam tim sukses calon kepala daerah. Harus ada efek
jera. Dan seharusnya, sanksi juga dijatuhkan kepada kontestan yang terbukti
melibatkan ASN sebagai bagian tim sukses bayangan,” ucap Khozaini.

Politikus Partai Hanura ini juga mengatakan keterlibatan
oknum ASN dalam politik pilkada dinilai sudah terstruktur dan sistematis, dan
ini tidak bisa dibiarkan. Dia meminta Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) di semua
tingkatan mempertajam telinga dan mata, karena keterlibatan oknum ASN ini sudah
merusak demokrasi.

“Kinerja Bawaslu Kotim patut dipertanyakan. Karena
hingga saat ini Bawaslu belum mampu menunjukkan eksistensinya sebagai wasit
dalam pelaksanaan pilkada. Kalau ada ASN yang terlibat, Bawaslu harus segera
menindak tegas. Jangan pasif. Harus proaktif, karena kami sudah dukung dengan
anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu sebagaimana yang tertuang
dalam undang-undang,” tegas Khozaini.

Baca Juga :  Pacu Kinerja Dalam Membarikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dirinnya tidak menampik keterlibatan oknum ASN
belakangan ini kian terasa. Bahkan, setingkat kepala perangkat daerah (PD)
disinyalir ikut campur tangan dalam pemenangan salah satu paslon. Termasuk
oknum camat hingga kepala desa. Oknum itu dinilai bukan lagi mesin
pemerintahan, namun berubah menjadi mesin politik untuk pemenangan pasangan
calon.

”Ini lah yang saya katakan sudah terstruktur dan sistematis.
Kalau Bawaslu ingin serius, nama-nama yang sudah teridentifikasi tinggal
dilakukan pengintaian pada setiap kegiatannya. Oknum ASN tersebut kerap
berlindung di balik kegiatan seremonial untuk menekan pegawai di bawahnya
dengan ancaman-ancaman yang sudah tidak logis,” kata Khozaini.

Ia juga menambahkan, mereka yang berstatus ASN ataupun
kepala desa jika terlibat harus siap dengan segala konsekuensinya hinga sanksi
dipecat dan dipidanakan. Pasalnya undang-undang sudah menyatakan sanksi tegas
untuk oknum ASN maupun kades yang turut bermain politik. 

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini
mengungkapkan, keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tim
sukses (timses) calon kepala daerah, baik secara sembunyi-sembunyi maupun
secara terang-terangan adalah noda yang mengotori makna demokrasi. Sebagai abdi
negara, para ASN sudah seharusnya bersikap netral terhadap semua calon kepala
daerah. 

Dia menjelaskan, netralitas ASN sudah ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni penyelenggaraan kebijakan
dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Setiap ASN terikat oleh
kode etik. Salah satunya adalah bersikap dan bertindak netral saat pemilihan
kepala daerah. Karena itu, setiap ASN dilarang mendukung calon kepala daerah/wakil
kepala daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Selain itu juga ASN terutama para pejabat eselon
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan
kampanye, dan keberpihakan oknum ASN sebagai tim sukses kandidat tersebut
biasanya bermotif mengejar jabatan strategis jika kandidat yang didukungnya
menang,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Khozaini Minggu (31/10).

Baca Juga :  Masyarakat Merasa Resah Rencana Dibukanya Alfamart dan Indomaret

Menurutnya praktik seperti itu tentu tak bisa dibenarkan.
Sebab kalau pengangkatan pejabat di pemerintah daerah kemudian didasarkan
keberpihakan ASN saat pilkada tentu akan merusak sistem. ASN yang profesional
dan memiliki prestasi boleh jadi tak bisa menduduki jabatan strategis karena
tak masuk tim sukses.

“Harus ada sanksi yang tegas dan keras bagi oknum ASN
yang terbukti terlibat dalam tim sukses calon kepala daerah. Harus ada efek
jera. Dan seharusnya, sanksi juga dijatuhkan kepada kontestan yang terbukti
melibatkan ASN sebagai bagian tim sukses bayangan,” ucap Khozaini.

Politikus Partai Hanura ini juga mengatakan keterlibatan
oknum ASN dalam politik pilkada dinilai sudah terstruktur dan sistematis, dan
ini tidak bisa dibiarkan. Dia meminta Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) di semua
tingkatan mempertajam telinga dan mata, karena keterlibatan oknum ASN ini sudah
merusak demokrasi.

“Kinerja Bawaslu Kotim patut dipertanyakan. Karena
hingga saat ini Bawaslu belum mampu menunjukkan eksistensinya sebagai wasit
dalam pelaksanaan pilkada. Kalau ada ASN yang terlibat, Bawaslu harus segera
menindak tegas. Jangan pasif. Harus proaktif, karena kami sudah dukung dengan
anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu sebagaimana yang tertuang
dalam undang-undang,” tegas Khozaini.

Baca Juga :  Pacu Kinerja Dalam Membarikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dirinnya tidak menampik keterlibatan oknum ASN
belakangan ini kian terasa. Bahkan, setingkat kepala perangkat daerah (PD)
disinyalir ikut campur tangan dalam pemenangan salah satu paslon. Termasuk
oknum camat hingga kepala desa. Oknum itu dinilai bukan lagi mesin
pemerintahan, namun berubah menjadi mesin politik untuk pemenangan pasangan
calon.

”Ini lah yang saya katakan sudah terstruktur dan sistematis.
Kalau Bawaslu ingin serius, nama-nama yang sudah teridentifikasi tinggal
dilakukan pengintaian pada setiap kegiatannya. Oknum ASN tersebut kerap
berlindung di balik kegiatan seremonial untuk menekan pegawai di bawahnya
dengan ancaman-ancaman yang sudah tidak logis,” kata Khozaini.

Ia juga menambahkan, mereka yang berstatus ASN ataupun
kepala desa jika terlibat harus siap dengan segala konsekuensinya hinga sanksi
dipecat dan dipidanakan. Pasalnya undang-undang sudah menyatakan sanksi tegas
untuk oknum ASN maupun kades yang turut bermain politik. 

Terpopuler

Artikel Terbaru