KASONGAN, PROKALTENG.CO – Semua pekerja yang tergabung dalam Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Katingan, diminta untuk melapor apabila PBS tempat mereka bekerja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Katingan, Yudea. Menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban bagi semua perusahaan, baik yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, maupun bidang lainnya.
“Ini telah diamanatkan oleh undang-undang ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan kepada pekerja agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dan perayaan keagamaan lainnya,” jelas Yudea, Selasa (26/3).
Yudea juga meminta Pemerintah Kabupaten Katingan melalui instansi teknisnya untuk mengawasi hal ini dan mengingatkan semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan.
“Paling tidak, THR harus dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Mohon hal ini diberi perhatian yang serius,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Katingan II yang mencakup Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala.(eri/kpg)