29.7 C
Jakarta
Monday, July 14, 2025

Pemegang Izin Usaha Hasil Hutan Harus Miliki Tanggung Jawab Moral Terhadap Masyarakat Katingan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Penggunaan jalan kabupaten di Katingan oleh pihak swasta untuk mengangkut kayu log kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang viral di media sosial ini menuai reaksi keras dari masyarakat, mendorong DPRD Kabupaten Katingan untuk turun tangan dan meminta pertanggungjawaban serius.

Anggota DPRD Katingan Eterly menegaskan, seluruh pemegang izin usaha hasil hutan di Kabupaten Katingan, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kegiatan Kayu Non Kehutanan (PKKNK), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), harus memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat Katingan.

“Kita minta harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Begitu juga untuk BPHL yang mempunyai otoritas dan tugas dalam melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana dalam pengelolaan hasil hutan produksi dan hutan lindung. Semua harus sesuai dengan Permenhut Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPHL,” ujar Eterly, Sabtu (12/7).

Baca Juga :  Kehadiran Perusahaan yang Berinvestasi di Katingan Diharapkan Menyerap Tenaga Kerja Lokal

Eterly juga menceritakan, jika pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke BPHL Wilayah X Palangka Raya. Dalam kegiatan ini ungkap Eterly, rombongan DPRD Katingan dipimpin oleh Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, dengan jumlah rombongan sebanyak 14 anggota DPRD dan pihak Sekretariat Dewan ini.

“Kunjungan ini kami lakukan bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus koordinasi dan konsultasi mengenai pemanfaatan limbah hasil pembukaan lahan atau hutan. Koordinasi ini penting untuk memastikan apakah pemanfaatan kayu log tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya dalam penggunaan infrastruktur jalan kabupaten,” jelas Eterly, anggota DPRD Katingan dari Partai NasDem.

Baca Juga :  Persimpangan Jalan Katunen dengan Revolusi Layak Dipasang Traffic Light

Dia secara tegas menekankan perlunya kejelasan regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam praktik pengangkutan hasil hutan. Mewujudkan Sinergi untuk Kelestarian Lingkungan.

Pihaknya dari Komisi II DPRD Kabupaten Katingan yang membidangi Ekonomi dan Keuangan ujar Eterly, berharap ke depan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga kehutanan, dan pihak swasta dalam pemanfaatan hasil hutan.

“Tujuannya agar praktik pengangkutan maupun pemanfaatan limbah tidak menimbulkan konflik, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kita tidak ingin, ada angkutan yang menyalahi aturan, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Katingan,” tegas Eterly.(eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Penggunaan jalan kabupaten di Katingan oleh pihak swasta untuk mengangkut kayu log kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang viral di media sosial ini menuai reaksi keras dari masyarakat, mendorong DPRD Kabupaten Katingan untuk turun tangan dan meminta pertanggungjawaban serius.

Anggota DPRD Katingan Eterly menegaskan, seluruh pemegang izin usaha hasil hutan di Kabupaten Katingan, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kegiatan Kayu Non Kehutanan (PKKNK), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), harus memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat Katingan.

“Kita minta harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Begitu juga untuk BPHL yang mempunyai otoritas dan tugas dalam melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana dalam pengelolaan hasil hutan produksi dan hutan lindung. Semua harus sesuai dengan Permenhut Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPHL,” ujar Eterly, Sabtu (12/7).

Baca Juga :  Kehadiran Perusahaan yang Berinvestasi di Katingan Diharapkan Menyerap Tenaga Kerja Lokal

Eterly juga menceritakan, jika pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke BPHL Wilayah X Palangka Raya. Dalam kegiatan ini ungkap Eterly, rombongan DPRD Katingan dipimpin oleh Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, dengan jumlah rombongan sebanyak 14 anggota DPRD dan pihak Sekretariat Dewan ini.

“Kunjungan ini kami lakukan bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus koordinasi dan konsultasi mengenai pemanfaatan limbah hasil pembukaan lahan atau hutan. Koordinasi ini penting untuk memastikan apakah pemanfaatan kayu log tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya dalam penggunaan infrastruktur jalan kabupaten,” jelas Eterly, anggota DPRD Katingan dari Partai NasDem.

Baca Juga :  Persimpangan Jalan Katunen dengan Revolusi Layak Dipasang Traffic Light

Dia secara tegas menekankan perlunya kejelasan regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam praktik pengangkutan hasil hutan. Mewujudkan Sinergi untuk Kelestarian Lingkungan.

Pihaknya dari Komisi II DPRD Kabupaten Katingan yang membidangi Ekonomi dan Keuangan ujar Eterly, berharap ke depan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga kehutanan, dan pihak swasta dalam pemanfaatan hasil hutan.

“Tujuannya agar praktik pengangkutan maupun pemanfaatan limbah tidak menimbulkan konflik, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kita tidak ingin, ada angkutan yang menyalahi aturan, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Katingan,” tegas Eterly.(eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/